DPRD Kotawaringin TimurKotawaringin Timur

Pemerintah Pusat Apresiasi Kinerja DPMPTSP Kotim

“Dari hasil penilaian BKPM, DPMPTSP Kotim meraih peringkat 14 dari 415 PTSP Kabupaten se- Indonesia dengan kategori sangat baik,” kata Kepala DPMPTSP Kotim, Johny Tangere, Minggu (4/7/2021).

GERAKKALTENG.comSAMPIT – Peningkatan pelayanan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sumbar (DPMPTSP) Kotim mendapatkan penilaian positif dari pemerintah pusat.

Pengakuan itu dibuktikan dengan masuknya Pemerintah Kabupaten Kotim yang memiliki kinerja sangat baik dalam Penyelenggaraan Pelayanan Satu Pintu (PTSP) dan Percepatan Pelaksanan Berusaha (PPB) berdasarkan hasil penilaian Tim Penilai Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, KementerianDalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan kementerian/lembaga terkait, serta dapat melibatkan unsur profesional.

“Dari hasil penilaian BKPM, DPMPTSP Kotim meraih peringkat 14 dari 415 PTSP Kabupaten se- Indonesia dengan kategori sangat baik,” kata Kepala DPMPTSP Kotim, Johny Tangere, Minggu (4/7/2021).

Dia mengungkapkan, mekanisme penilaian dilakukan melalui pengawasan dengan menggunakan sistem Online Single Submission (OSS), di mana pemerintah pusat dikoordinasikan oleh BKPM dan di provinsi dikoordinasikan oleh DPMPTSP provinsi. Sedangkan di kabupaten atau kota dikoordinasikan oleh DPMPTSP Kabupaten atau Kota.

Proses penilaian dimulai pada pertengahan April 2021 lalu dan berakhir pada bulan Juni 2021 ini. Kemudian pada Agustus 2021 mendatang, Kepala BKPM akan memberikan hasil penilaian kepada Menteri Keuangan untuk selanjutnya digunakan sebagai pertimbangan dalam pemberian insentif/sanksi kepada pemerintah pusat dan daerah pada tahun 2022. Johny menambahkan, penilaian kinerja memiliki tiga kategori yaitu sangat baik dengan nilai antara 80 sampai 100. Baik dengan nilai antara 60 sampai 79,99 dan kurang baik dengan nilai di bawah 59,99.

Jika Pemda mendapatkan nilai sangat baik, maka dapat diusulkan untuk diberi penghargaan berupa piagam san trofi , publikasi media massa dan insentif anggaran bagi K/L atau Dana Insentif Daerah (DID) bagi Pemerintah Daerah. Sedangkan pada nilai kurang baik untuk pemerintah daerah akan diberikan sanksi administratif penundaan Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH). Untuk K/L dapat diberikan teguran tertulis, publikasi media massa dan disinsentif anggaran. Jika Pemda dan K/L berada di kategori ‘Baik’ maka tidak akan mendapatkan penghargaan ataupun sanksi.

“Kegiatan ini diselenggarakan untuk menindaklanjuti amanah Peraturan Presiden (Perpres) No. 42 tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi Kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang ditetapkan pada 6 Maret 2020,” terang Johny.

Dia menambahkan, berdasarkan Perpres 42/2020 pasal 17, Menteri Investasi/Kepala BKPM mendapat mandat memimpin tim penilai. Penilaian dilakukan terhadap K/L atas kinerja percepatan pelaksanaan berusaha, serta terhadap Pemerintah Daerah atas kinerja PTSP dan kinerja pelaksanaan berusaha. Aturan ini dibuat dengan tujuan untuk memperbaiki iklim pelaksanaan berusaha di daerah dan kualitas pelayanan publik di PTSP pemerintah daerah. (sog)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!