EDUKASI & RISTEKKotawaringin Timur

Bila PPKM Level 2, Kotim Bisa Gelar PTM

“Di sini sebelumnya level 4 dan sekarang turun level 2. Saya sudah instruksikan kepada Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) terkait PPTM itu,” katanya, Selasa 31 Agustus 2021.

GERAKKALTENG.com – SAMPIT – Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur memutuskan bahwa pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah dapat digelar namun terbatas.

Bupati Kotim, Halikinnor mengatakan bahwa PPTM dapat dilaksanakan lantaran Kotim sendiri telah memasuki level 2 PPKM atau dapat dikatakan mulai aman dari penyebaran Covid-19.

“Di sini sebelumnya level 4 dan sekarang turun level 2. Saya sudah instruksikan kepada Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) terkait PPTM itu,” katanya, Selasa 31 Agustus 2021.

Selain itu, hal ini dinilai mampu memberi semangat dan motivasi pelajar untuk lebih giat. Pasalnya selama ini mereka dinilai mulai jenuh dengan pembelajaran secara online. Itu akan mempengaruhi daya serap mereka dalam menerima materi pembelajaran.

“Karena cukup lama yang tidak berinteraksi dengan teman dan guru-guru, tetapi tetap prokes dan zona nya,” ungkap Halikinnor.

Namun dirinya menegaskan, pelaksanaan PTM harus memperhatikan zona wilayah. Jika sekolah tersebut berada di zona hitam atau oren maka PTM tidak dapat dilaksanakan. Dirinya juga meminta PTM dilakukan pembatasan pada jumlah siswa.

“Itu juga sudah saya sampaikan kepada pihak terkait mana yang bisa PTM dan tidak. Saya serahkan ke mereka jadi kewenangan ada pada Disdik. Namun jangan sampai saat dibuka malah membuat masalah baru,” tegas Halikinnor.

Sementara itu, Kepala Disdik Kotim, Suparmadi mengatakan, Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Program Paket A, Program Paket B dan Paket C melaksanakan PTM terbatas dengan kapasitas 50%.

Sementara Taman Kanak-Kanak (TK), Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), melaksanakan PTM terbatas dengan kapasitas 33%.

“Dalam hal ini pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang telah divaksinasi Covid-19 secara lengkap wajib melaksanakan PTM terbatas dengan berkoordinasi dengan Tim Gugus Desa/Kelurahan dan/atau Tim Gugus Kecamatan,” tegasnya.

Sedangkan satuan pendidikan yang belum mendapat izin melaksanakan PTM pada Tahun Pelajaran 2020/2021 dapat mengajukan izin pelaksanaan PTM terbatas ke Kantor Disdik Kotim.

“Satuan pendidikan yang belum melaksanakan PTM terbatas, pendidik dan tenaga kependidikan agar hadir ke sekolah untuk melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ),” imbuhnya.

Lanjutnya, pemberhentian pelaksanaan PTM terbatas di satuan pendidikan berdasarkan evaluasi bersama satuan tugas penanganan Covid-19 dan/atau ditemukan warga satuan pendidikan yang terdampak Covid-19.

“Proses PTM terbatas di satuan pendidikan diatur secara teknis oleh satuan pendidikan dengan memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan. Edaran yang kami keluarkan ini juga berlaku sejak tanggal 30 Agustus 2021 sampai dengan 6 September 2021 dan dapat dilakukan perubahan dengan memperhatikan kondisi di Kotim,” tandasnya. (sog)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!