DPRD KatinganKatingan

Hindari Kerumunan saat Pelaksanaan Vaksin

“Untuk menghindari kerumunan di saat pelaksanaan vaksinasi kepada masing-masing UPTD/Puskesmas, di 16 UPTD/Puskesmas se Kabupaten Katingan agar mengatur Petunjuk Pelaksana (Juklaknya), seperti mengatur waktunya,” ungkap anggota DPRD Katingan, Sugianto di Kasongan, kamis(12/8/2021).

Kasongan – Kalangan Anggota DPRD Kabupaten Katingan mengingatkan kepada pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas Kesehatan setempat untuk mengatur pelaksanaan vaksin. Jangan sampai pelaksanaan vaksin tersebut tercipta kerumunan massa.

“Untuk menghindari kerumunan di saat pelaksanaan vaksinasi kepada masing-masing UPTD/Puskesmas, di 16  UPTD/Puskesmas se Kabupaten Katingan agar mengatur Petunjuk Pelaksana (Juklaknya), seperti mengatur waktunya,” ungkap anggota DPRD Katingan, Sugianto di Kasongan, kamis(12/8/2021).

Upaya tersebut, kata Legislator asal daerah pemilihan III ini, untuk mengantisipasi terjadinya klaster baru wabah Virus Corona (Covid) yang sekarang masih menjadi pandemi.

Dia mencontohkan, saat pendaftaran awal pelaksanaan vaksinasi, warga setempat tidak perlu langsung datang ke tempat pelaksanaan atau tidak perlu pada hari pelaksanaan. Tapi didaftar dulu dengan Ketua RT atau Kepala Desa (Kades)/Lurah masing-masing saja.

“Caranya, ketua RT atau Kades/Lurah yang datang ke rumah warga, atau warga yang datang ke rumah ketua RT untuk mendaftar dan langsung mengisi formulir vaksinasi covid,” imbuhnya.

Setelah terdaftar, ketua RT atau Kades menyerahkan data beserta formulir yang sudah diisi oleh calon yang ingin menjalani vaksinasi itu kepada petugas Puskesmas. Mereka tidak  langsung mendaftar ke Puskesmas, tapi melalui RT atau Kadesnya masing-masing.

“Setelah itu baru ketua RT atau Kadesnya yang menyerahkan data yang disertai dengan no HP masing-masing warga yang akan menjalani vaksinasi,” ungkap dia.

Setelah didapat data warga yang ingin menjalani vaksinasi tersebut, lanjut Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini, pihak Puskesnas, khususnya panitia pelaksanannya, satu hari sebelum hari pelaksanaan tidak lagi membuat pengumuman dengan menggunakan spanduk ataupun menggunakan model lainnya. Tapi cukup dengan memberi tahu kepada masing-masing warga yang idenitasnya sudah diserahkan oleh ketua RT atau Kades tersebut.

Selanjutnya, jika warga yang akan dilakukan vaksinasi berjumlah sekitar 200 orang, dirinya meminta kepada pihak Puskesmas agar tidak disuruh datang pada waktu yang bersamaan, tapi diatur waktu dan jumlahnya.

(tri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!