DPRD Gunung MasGunung Mas

Cegah Kerugian, Pelanggan PDAM Diminta Disiplin Bayar Tagihan

“Kita semua tahu PDAM ini milik pemerintah daerah. Kita mengharapkan dengan warga supaya dalam pembayaran tagihan airnya lebih tepat lagi, sehingga pelayanan dapat maksimal,” ucap Ketua DPRD Gumas Akerman Sahidar, Senin (18/10/2021).

GERAKKALTENG.com – KUALA KURUN – Guna menunjang pelayanan di PDAM Kabupaten Gunung Mas(Gumas) yang maksimal dan lebih baik, harusnya ada ketaatan, kesadaran masyarakat dalam membayar kewajiban. Menyingkapi itu, Pihak DPRD Kabupaten Gumas mengharapkan dengan masyarakat, mestinya membayar tagihan air dari PDAM bisa lebih tepat.

“Kita semua tahu PDAM ini milik pemerintah daerah. Kita mengharapkan dengan warga supaya dalam pembayaran tagihan airnya lebih tepat lagi, sehingga pelayanan dapat maksimal,” ucap Ketua DPRD Gumas Akerman Sahidar, Senin (18/10/2021).

Selain itu, menurut politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengharapkan juga, jika tidak tepat waktu dikurun waktu yang ditentukan maka bisa dikenakan denda, bahkan bisa denda berlipat. Untuk itu lah masyarakat, jelas dia, jangan sampai diberlakukan seperti hal itu. Yang artinya, harus sesuai tanggal yang ditentukan batas pembayarannya.

“Yang perlu diingat menurut kami yakni batas pembayarannya juga. Maka masyarakat harus menghindari akan terjadinya pemutusan atau dikenakan denda. Begitu juga pihak PDAM kalau semua sudah hampir 90 persen yang membayar maka pelayanan harus ditingkatkan juga,” ujarnya.

Terpisah, Kepala PDAM Tirta Bahalap Kurun Guntur J Ruben mengharapkan, dengan para pelanggan PDAM di Gumas, agar bisa lebih lagi keaktifan dalam membayar tagihan rekening air. Karena pendapatannya untuk daerah dan kemudian biaya operasional serta lain-lain.

“Karena perusahaan ini milik pemda, sehingga kami mengimbau kepada masyarakat yang menjadi pelanggan agar bisa membayar tepat waktu. Terlebih itu sebagai tanggung jawab mereka. Kemudian untuk kelangsungan daripada PDAM juga. Maka kami berharap, jangan sampai terjadi denda keterlambatan,” imbuhnya. (gan/sog)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!