Barito TimurDPRD Barito TimurHEADLINE

Ini Harapan Wakil Rakyat Bartim Terhadap PDAM

"Secara aturan sudah sangat memenuhi sesuai dengan tahapannya, jadi hari ini adalah penjelasan dari kepala daerah. Selanjutnya, draft Raperda ini yang sudah disampaikan akan dipelajari," ujar Ariantho S Muler, Jumat (8/10/2021).

FOTO : Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur, Ariantho S. Muler.

 

Gerakkalteng.com – Tamiang Layang – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur, Ariantho S Muler mengharapkan agar Perusahaan Air Daerah Minum (PDAM) ke tahun-tahun berikutnya harus lebih maksimal dalam memberikan pelayanan ke masyarakat.

Legislator dari Partai PKPI ini mengatakan, seusai rapat Paripurna IV masa sidang I tahun 2021 tentang pengajuan dan penjelasan kepala daerah terhadap kemajuan Perusahaan Umum Daerah tentang Air Minum.

“Secara aturan sudah sangat memenuhi sesuai dengan tahapannya, jadi hari ini adalah penjelasan dari kepala daerah. Selanjutnya, draft Raperda ini yang sudah disampaikan akan dipelajari,” ujar Ariantho S Muler, Jumat (8/10/2021).

Selanjutnya, pihaknya akan susun jadwal pada badan musyawarah untuk melakukan tanggapan dari fraksi pendukung dewan. Lanjut dia, akan ada jawaban dari eksekutif dan masuk ke pembahasan.

Sehabis itu, ujar Wakil I DPRD ini kita akan ajukan evaluasi ke Gubernur secara umum yang mendapatkan perubahan dari perda sebelumnya adalah tentang pengelolaan, tata cara pengelolaan.

“Harapan ke depan bahwa perusahaan Tirta Janang ini benar-benar kepada pelayanan yang maksimal untuk masyarakat. Dan untuk seleksi Direktur PDAM nanti akan diatur kriteria direksinya jumlah direksinya, kemudian juga termasuk inflasinya akan diatur sehingga ini akan lebih transparan,” pinta Ariantho S. Muler.

Ia menjelaskan, jabatan Direktur PDAM tidak boleh rangkap jabatan atau dari kalangan PNS, jabatan tersebut boleh dari kalangan swasta oleh siapapun.

“Jadi di sana tidak ada pembatasan siapapun dia, cuma memang ada kriteria baik dari umur kemudian verifikasi, baik dari pendidikan dan lainnya. Tapi ya tentu tidak boleh rangkap jabatan, artinya ketika dia berprofesi sebagai sipil dan ikut mencalonkan sebagai direksi tentunya harus memundurkan diri,” pungkasnya. (ags)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!