DPRD Kotawaringin TimurKotawaringin Timur
Kenaikan Tarif Air Jadi Topik RDP DPRD Kotim
“Hari ini (Selasa) kami menggelar rapat dengar pendapat dengan pihak pemerintah daerah dan PDAM. Kami merekomendasikan agar pihak PDAM Tirta Mentaya Sampit untuk meninjau kembali penyesuaian tarif yang saat ini banyak dikeluhkan masyarakat,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotim Handoyo J Wibowo, Selasa (19/10/2021).
GERAKKALTENG.com – SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengelar rapat dengar pendapat (RDP) Bapemperda dan Komisi IV dengan pemerintah daerah, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mentaya Sampit dan Dewan Pengawas PDAM. RDP tersebut terkait kenaikan tarif air terhadap pelanggan yang dikeluhkan masyarakat.
“Hari ini (Selasa) kami menggelar rapat dengar pendapat dengan pihak pemerintah daerah dan PDAM. Kami merekomendasikan agar pihak PDAM Tirta Mentaya Sampit untuk meninjau kembali penyesuaian tarif yang saat ini banyak dikeluhkan masyarakat,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotim Handoyo J Wibowo, Selasa (19/10/2021).
Menurut dia, salah satu poin yang dihasilkan dalam rapat dengar pendapat itu untuk meninjau kembali kenaikan tarif itu. Karena penyesuaian tarif air bersih dituangkan dalam Peraturan Bupati Kotim Nomor 19 tahun 2021, tetapi penerapan penyesuaian tarif ini dikeluhkan masyarakat karena terjadi kenaikan tagihan yang dinilai sangat membebani mereka.
“Kami juga menyarankan pihak PDAM meninjau kembali kenaikan tarif, dan juga menyarankan pemerintah daerah memberikan subsidi kepada masyarakat dalam hal penyesuaian atau kenaikan tarif melalui pernyataan modal,” ujar Handoyo.
Selain itu, dewan juga meminta pemerintah daerah untuk memperbaiki sistem yang ada pada PDAM yang berkaitan dengan kebocorankebocoran. Sebagai mitra kerja pemerintah daerah, dewan minta PDAM berkoordinasi dengan DPRD, dan PDAM juga diminta meningkatkan mutu pelayanan air bersih terhadap pelanggan.
“Kami juga meminta agar pembuatan peraturan bupati dilakukan uji publik supaya masyarakat mengetahui. Kalau sudah ada tanggapan dari masyarakat, baru dibuat dan disosialisasikan kepada masyarakat luas, sehingga mereka tahu akan perbup tersebut,” ucap Handoyo.
Sementara Direktur PDAM Tirta Mentaya Sampit, Firdaus Herman Ranggan menyampaikan bahwa penyesuaian tarif tidak sampai 4 persen dan dilaksanakan untuk kelompok pelanggan menengah ke atas. Bukan untuk pelanggan rumah tangga kategori tarif rendah. Penyesuaian tarif tersebut dilakukan karena kondisi yang sudah sangat terpaksa, karena beban usaha yang semakin berat.
“Kalau tidak dilakukan penyesuaian tarif, maka bisa membuat kondisi perusahaan menjadi tidak sehat. Selama ini, tarif PDAM di Kabupaten Kotim jauh lebih rendah dibanding daerah lainnya seperti Palangka Raya dan Kapuas. Penyesuaian tarif itu supaya operasional bisa berlangsung serta peningkatan pelayanan juga bisa dimaksimalkan,” kata Firdaus.
Dia juga mengatakan, penyesuaian tarif ini juga sesuai saran Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar perusahaan milik daerah ini tetap sehat. BPKP sudah dua kali menyarankan penyesuaian tarif ini agar bisa menutupi beban usaha yang semakin tinggi. Di sisi lain, kalau arahan ini tidak dilaksanakan, dikhawatirkan juga akan menimbulkan konsekuensi lain secara administratif.
“Saat ini tarif untuk rumah tangga 1 (R1) Rp 3.200 per kubik. Kalau kami hitung, artinya hanya Rp 1.000 per hari. Saya sedih kalau ada yang mengaku tidak mampu membayar Rp 1.000 per hari. Sementara membeli rokok dan pulsa bisa saja. Padahal pengeluaran mereka lebih besar dari itu. Solusi yang bisa kita lakukan adalah bagaimana kita dapat menghemat penggunaan air,” ungkapnya. (sog)