Hukum dan KriminalPalangka Raya

Kawanan Pencuri Nginap Dipenjara 2 Tahun

JPU Kajari Palangka Raya Indah Astuti,SH diruang Sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya perkara pencurian modus pecah kaca mobil ke 4 orang pelaku divonis 2 tahun penjara. poto Hendro GK

PALANGKA RAYA, GK- Kawanan pelaku pencurian modus pecah kaca mobil yang beranggotakan 6 orang, 4 darinya akan nginap di penjara selama 2 tahun. Ini menyusul vonis hakim yang menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama itu dipotong masa penahanan.

Terdakwa yang terdiri dari Beni Irawan (24), Andi Sudirman (24), Hartomy (28), dan Yazid (25) menyatakan menerima keputusan hakim dan tak akan mengajukan banding. “Ya kami menerima yang mulia,” kata terdakwa serentak, Rabu (13/8) di Pengadilan Negeri palangka Raya.
Dalam dakwaan JPU Endah Astuti, didakwa melakukan perbuatan melawan hukum sebgaiamana diatur dalam pasal 363 KUHP, karena melakukan tindak pidana mengambil barang milik orang lain, yakni Herland Suradilaga dengan cara merusak kaca mobil korban.
“Perbuatan para terdakwa tersebut merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP,” tegas JPU dalam dakwaan. Mereka dituntut 4 tahun penjara pada persidangan pekan lalu.
JPU dalam dakwaan menjelaskan kronoligis pencurian dengan modus pecah kaca, yakni pada Selasa 13 Mei 2014, diawali pemantauan yang dilakukan Setiawan dan Seprizal di Bank Pembangunan Kalteng (BPK) di Jalan RTA Milono Palangka Raya.
Setelah beberapa lama memantau akhirnya didapati korban yang baru mengambil uang gaji pegawai perawatan landasan bandara Tjilik Riwut sebesar Rp 171.000.000 yang dimasukan ke dalam kantong plastik hitam. Hal ini kemudian dikabarkan ke pelaku lain yakni Seprizal dengan memberitahukan nomor polisi dan jenis mobil korban.
Setelah mendapat informasi, Beni Irawan dan Andi Sudirman langsung mengikuti mobil korban. Kemudian terdakwa Hartomi dan Setiawan juga membuntuti mobil korban dengan jarak sekitar 50 meter. Terdakwa Seprizal dan Yazid juga menyusul ke arah bandara mengikuti korban.
Tak berapa lama setelah korban masuk halaman kantor Bandara Tjilik Riwut, korban kemudian keluar dari mobil untuk ke kamar kecil dan meninggalkan uangnya di dalam mobil. Kemudian terdakwa Hartomi dan Setiawan yang berhenti 5 meter dari mobil korban, disusul terdakwa Andi Sudirman dan Beni Irawan berhenti di samping kantor, sedangkan terdakwa Yazid dan Seprizal berhenti dekat garasi mobil belakang kantor bandara Tjilik Riwut sambil mengamati sekitar.
Terdakwa Hartomi kemudian turun dari sepeda motornya dan mengambil batu sambil mengamati sekitar. Kemudian Hartomi memecahkan kaca mobil sebelah kiri milik korban dengan batu dan mengambil seluruh barang korban, berupa uang Rp 171 juta, 1 handphone LG, 1 Handphone Samsung, dan satu dompet berisi Rp 1,5 juta serta sim A, sim C, ATM.

Setelah berhasil mengambil barang terdakwa Hartomi dan Setiawan pulang ke Wiswa Al Amoudi jalan G Obos diikuti terdakwa lainnya. Setelah sampai di Wisma para terdakwa membagi uang tersebut dengan rincian, Yazid Rp 28 juta ditambah Rp 5 juta dari terdakwa Beni Irawan. Terdakwa Hartomi Rp 25 juta, Andi Sudirman Rp 25 juta ditambah Rp 2 juta dari terdakwa Beni Irawan. Sementara Beni Iran Rp 23 juta, sedangkan sisanya untuk terdakwa Setiawan dan Seprizal.hen

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!