DPRD Kotawaringin TimurKotawaringin Timur

Tunggu Sikap Pemkab Kotim Tanggapi Kenaikan Tarif PDAM

“Harusnya pemerintah daerah (pemda) peduli dengan masyar­akat, dan peka terhadaan keadaan mereka. Kenaikan tarif air PDAM ini sangat membebani masyarakat seh­ingga mereka mengeluh. Harusnya pemerintah daerah memikirkan ini terlebih dahulu dampaknya tehadap masyarakat sebelum menaikan tarif itu,” kata Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kotim, Muhammad Kurniawan Anwar, Kamis (28/10/2021).

GERAKKALTENG.com – SAMPIT- Pemerintah Kabupat­en Kotawaringin Timur (Kotim) ha­rus lebih peka dan peduli dengan keadaan masyarakat saat ini. Kebi­jakan kenaikan tarif air PDAM Tirta Mentaya Sampit itu sangat tidak tepat waktunya, karena ekonomi masyarakat masih belum pulih akibat pandemi Covid-19.

“Harusnya pemerintah daerah (pemda) peduli dengan masyar­akat, dan peka terhadaan keadaan mereka. Kenaikan tarif air PDAM ini sangat membebani masyarakat seh­ingga mereka mengeluh. Harusnya pemerintah daerah memikirkan ini terlebih dahulu dampaknya tehadap masyarakat sebelum menaikan tarif itu,” kata Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kotim, Muhammad Kurniawan Anwar, Kamis (28/10/2021).

Menurut dia, kenaikan tarif air PDAM yang dituangkan dalam Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 19 tahun 2021 ten­tang penyesuaian tarif tersebut banyak dikeluhkan masyarakat. Terkait regulasi itu, pihaknya yak­in ini melalui kajian dari bidang hukum Pemerintah Kabupaten Kotim dan Biro Hukum Pemerin­tah Provinsi Kalimantan Tengah.

“Kami juga memahami keadaan dan kesulitan PDAM, dan regulasi itu juga sudah melalui kajian, tetapi kita juga harus melihat ekonomi masyarakat saat ini, apalagi saat ini pandemi Covid-19 masih terjadi, dan kita belum tahu apakah nanti diakhir tahun pandemi sudah be­rakhir atau ada gelombang ke tiga lagi, maka dari itu pemerintah ha­rus memiliki rasa empati terhadap masyarakat yang masih dalam masa proses pemulihan ekonomi,” ucap Kurniawan.

Ketua Komisi IV DPRD Kotim ini juga mengatakan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 122 tahun 2015 tentang sistem penyediaan air minum, pada Pasal 40 disebutkan bahwa wewenang dan tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan SPAM atau sistem penyedia air minum, Oleh sebab itu, pemerintah daerah dalam membuat kebijakan harus memiliki kajian yang juga ber­dampak terhadap sosial, termasuk terkait penyesuaian tarif air.

“Kebijakan yang sudah diberlaku­kan saat pembayaran tagihan bulan September yang dibayarkan pada Oktober ini tersebut dinilai mem­bebani masyarakat, saya mendapat keluhan mereka yang biasa memba­yar Rp.230 ribu, pada bulan ini mere­ka harus membayar sekitar Rp.390 ribu, ini yang harus dipikirkan pe­merintah daerah,” kata Kurniawan.

Ia juga berharap Pemerintah Ka­bupaten Kotim dapat memikirkan kembali kenaikan tarif PDAM Tirta Mentaya Sampit, karena kebijakan tersebut dinilai kurang tepat, maka dari pihaknya meminta kebijakan tersebut ditunda dulu sampai pan­demi Covid-19 berakhir dan ekonomi masyarakat mulai membaik.

“Kami Fraksi PAN sangat men­dukung pemerintah daerah, tetapi kalau kebijakan itu tidak pro terhadap masyarakat maka kami akan meng­kritisi dan melakukan fungsi kami sebagai lembaga DPRD yang mem­beri pengawasan, maka dari itu kami berharap keniakan tarif PDAM itu kembali dipikirkan lagi oleh pemer­intah daerah,” tutupnya. (sog)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!