DPRD KatinganKatingan

Camat Pulau Malan Tidak Menandatangani Fakta Integritas Percepatan Vaksinasi

FOTO : Dokumen KT - Camat Pulau Malan, Paulus H Victor

KASONGAN – Berdasarkan dari hasil rapat membahas percepatan pelaksanaan vaksinasi di Kabupaten Katingan, yang pimpin Bupati Katingan dan diikuti semua Kepala Puskesmas, Camat, Polsek, dan Koramil se Kabupaten Katingan serta sejumlah Kepala Satuan Organisasi Pimpinan Daerah (OPD), di aula kantor Bappelitbang Katingan pada Senin 17 Januari 2022 waktu lalu.

Dari 13 wilayah Kecamatan yang ada, hanya Kecamatan Pulau Malan yang tidak teken atau menandatangani fakta integritas pencapaian percepatan target pelaksanaan vaksinasi covid-19 di Kabupaten Katingan. Demikian disampaikan Camat Pulau Malan, Paulus H Victor, Kamis 20 Januari 2022 baru-baru ini.

” Karena wilayah Kecamatan Pulau Malan secara khusus lepas dari zona merah. Artinya capaian target kita untuk vaksinasi secara umum maupun Lansia semuanya mencapai diatas target 70 persen. Dengan demikian, kita bebas dari penandatanganan fakta integritas percepatan vaksinasi itu,” jelas Paulus H Victor.

Walaupun pencapaian target ini bisa terpenuhi. Dirinya menghimbau agar masyarakat Pulau Malan untuk tidak berbangga diri dan jangan sampai longgar pengawasan disiplin protokol kesehatan covid-19. ” Kemudian, bagi masyarakat yang masih belum di suntik vaksin, tentunya akan ada kesadaran untuk ikut baik itu datang dan melapor ke Puskesmas atau Pustu terdekat,” ungkapnya.

Lanjutnya berharap semoga proses vaksinasi di Kecamatan Pulau Malan dapat berjalan dengan baik. Karena saat mulai melakukan vaksinasi khususnya anak usia 6-11 tahun dengan tujuan menekan laju penyebaran virus covid-19.

“Mudah-mudah masyarakat khusus Kecamatan Pulau Malan bisa bebas dari segala macam penyakit yang sedang melanda kita sekarang ini,” timpalnya.

(Anns/tri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!