DPRD Kota Palangka Raya

Legislator Dukung THM Pelanggar Prokes Ditutup

FOTO : Ketua Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Beta Syailendra.

PALANGKA RAYA –  GERAKKALTENG.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat, telah menerbitkan surat nomor : 360/10/BPBD/BID.I/I/2022, tentang Rekomendasi Penutupan Usaha Tempat Hiburan Malam (THM) O2 Café and Sport Bar.

Adanya ketegasan Pemko Palangka Raya tersebut mendapat dukungan dari banyak pihak. Salah satunya dari Ketua Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Beta Syailendra.

“Tentu kami dukung, apabila ijin operasional THM tersebut dicabut dan dilakukan penutupan tempat usaha. THM tersebut sudah berulang kali melanggar protokol kesehatan (prokes),”tegas Beta,Kamis (6/1/2022).

Diungkapkan, ditutupnya
THM O2 Café and Sport Bar itu juga lebih dikarenakan, THM tersebut sudah beberapa kali diberi peringatan baik secara lisan, tertulis hingga denda administrasi. Namun tetap tidak digubris, dimana berulang kali masih melakukan pelanggaran prokes dan ketentuan jam operasional.

“Ironisnya, tak jarang terjadi keributan antar pengunjung THM yang dirasa mengganggu keamanan dan ketertiban.
Maka itu langkah tepat ijin operasional THM itu dicabut dan dilakukan penutupan,”tukas Beta.

Terlepas dari itu, legislator Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Palangka Raya ini mengimbau,agar para pemilik usaha tempat hiburan malam lainnya, dapat mematuhi aturan operasional yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Terlebih aturan operasional THM, telah tertuang dalam peraturan Wali Kota Palangka Raya nomor 26 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan protokol kesehatan.

“Adanya penutupan THM itu setidaknya bisa menjadi pelajaran bagi yang lainnya, sebab pandemi Covid-19 ini belum sepenuhnya berakhir. Penegakkan prokes tidak lain untuk kepentingan bersama,” tandas Beta.VD

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!