DPRD KatinganKatinganKorupsi

KE Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Penimbunan Jalan Desa Asem Kumbang

“KE dijadikan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan APBDes penimbunan jalan desa senilai Rp250 juta dengan kerugian negara sejumlah Rp192 juta pada tahun 2017 lalu,”Jelas Kapolres Katingan AKBP Elieser Dharma Bahagia Ginting, S.I.K.,

Kasongan – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Katingan menetapkan satu orang tersangka kasus korupsi penimbunan jalan Desa Asem Kumbang, Kecamatan Kamipang.

Ditetapkannya KE (35) menjadi tersangka, yaitu dalam pelaksanaan proyek penimbunan jalan desa dalam dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan APBDes.

“KE dijadikan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan APBDes penimbunan jalan desa senilai Rp250 juta dengan kerugian negara sejumlah Rp192 juta pada tahun 2017 lalu,”Jelas Kapolres Katingan AKBP Elieser Dharma Bahagia Ginting, S.I.K., ketika dikonfirmasi, Jum’at (27/9/2019).

Kapolres juga menyebutkan, selain menetapkan KE sebagai tersangka pihaknya juga akan melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan APBDes.

“Akan kami lakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus ini, yaitu dengan memeriksan saksi-saksi lainnya,”Ujar Dharma Ginting.

Karena menurut Kapolres, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, karna semuanya masih dalam proses tahap penyidikan Satreskrim Polres Katingan.

Atas perbuatannya, KE disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

“Saat ini kami sudah mengamankan barang bukti berupa rencana pengguna anggaran 2017 serta LPJ Keuangan APBDes Asem Kumbang TA. 2017,”Pungkasnya.

(Tri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!