Kotawaringin Timur

Ditetapkan PPKM Level 3, Aktivitas Warga Dibatasi

“Untuk sejumlah kegiatan ada aturannya sekarang dan itu menyesuaikan dengan status Kotim sekarang yaitu level 3,” kata Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kotim, Yeppi Hartady, Kamis (17/2/2022).

GERAKKALTENG.com – SAMPIT – Tingginya kasus virus Covid-19 membuat Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) harus kembali memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Sejumlah kegiatan seperti acara pernikahan, jam operasional mal dan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) kembali diperketat.

Bupati Kotim (Halikinnor) telah mengeluarkan surat edaran tentang aturan kegiatan di PPKM level tiga yang diberlakukan di daerah tersebut.

“Untuk sejumlah kegiatan ada aturannya sekarang dan itu menyesuaikan dengan status Kotim sekarang yaitu level 3,” kata Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kotim, Yeppi Hartady, Kamis (17/2/2022).

Yeppi menuturkan, sebelumnya sejumlah kegiatan mulai ada pelonggaran karena berada di status level 2, namun sekarang ini lebih diperketat untuk penerapan protokol kesehatan (Prokes).

Pengetan dilakukan seperti kegiatan pada area publik, meski tetap diizinkan beroperasi, akan tetapi diberlakukan pembatasan peserta yaitu 50 persen dari kapasitas tempat yang digunakan. Selain itu, diwajibkan menggunakan aplikasi lindungi diri.

“Kalau kemarin sedikit longgar sekarang tidak lagi. Seperti kegiatan lomba olahraga, kalau kemarin boleh ada suporter, sekarang sesuai aturan PPKM level 3, itu tidak boleh lagi Kemudian jumlah peserta juga dibatasi,” paparnya.

Sementara, lanjutnya untuk kegiatan di tengah masyarakat seperti acara pernikahan juga kembali diperketat. Pengunjung yang hadir juga diperbolehkan 50 persen dari kapasitas tempat. Selain itu, pemilik acara harus menyediakan fasilitas prokes serta harus mengatur jadwal kehadiran tamu undangan agar tidak terjadi kerumunan.

Sedangkan untuk hidangan di tempat acara, konsumsinya di kotak, dan dibawa ke rumah masing-masing untuk menghindari terjadi kerumunan.

Dia mengatakan, diperkatatnya aturan tersebut mengingat kasus Covid-19 yang terjadi di Kotim terus meningkat. Diharapkan dengan adanya sejumlah ketentuan tersebut, kasus virus berbahaya ini dapat segera melandai, dan kembali ke status aman dari pandemi. “Karena  tujuan kami adalah Kotim kembali pada  zona aman dari penyebaran Covid-19. Semoga masyarakat ikut mendukung apa yang kami lakukan,” beber Yepi. (ib/sog)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!