DPRD Gunung Mas

Jalan Dilindasi Kendaraan Berat, Pemkab Gumas Merugi

JALAN RUSAK : Jalan Kuala Kurun -Palangka Raya, tepatnya di Kecamatan Sepang mengalami antrian akibat jalan rusak, Kamis (10/2).

KUALA KURUN, GERAKKALTENG.COM-
Jalan lintas Kuala Kurun-Palangka Raya, masih saja dilalui angkutan perusahan besar swasta (PBS). Padahal, sudah ada kesepakatan tertanggal 5 Januari 2022 lalu antara masyarakat dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas), agar tidak dilintasi oleh PBS yang memakai kendaraan bertonase berat, sebelum mereka membuat jalan sendiri.

Seperti disampaikan Wakil Komisi II DPRD Kabupaten Gunung Mas, Evandi, dimana jalan Kuala Kurun-Palangka Raya, sampai sekarang terus dilalui oleh kendaraan dari PBS yang bertonase besar, akibatnya jalan cepat hancur. Alhasil pemerintah daerahikut rugi.

Memang sejauh ini ungkap dia, banyak PBS yang sudah membantu melakukan perbaikan jalan. Namun tidak sepenuhnya bisa melintasi jalan umum. Terlebih menggunakan kendaraan berat di atas 20 ton.

“Dalam perjanjian yang berbunyi, PBS harus membuat jalan sendiri, bila menggunakan kendaraan berat di atas 20 ton. Nah, yang ada sekarang ini, kalau begitu terus dibiarkan, maka yang rugi Pemkab Gumas,” tukas Evandi, Jumat (11/2/2022).

Kenapa merugi, jelas legislator dari Partai Nasdem ini, sebab bantuan perbaikan jalan yang dilakukan PBS itu hanya di beberapa titik saja. Seperti di daerah Sepang dan Mihing Raya
Sementara di daerah Kecamatan Kurun dan lainnya masih belum dilakukan.

“Jadi yang rugi itu tidak hanya pemerintah, namun masyarakat yang berada di pingir jalan tidak dapat apa-apa. Malah menjadi imbas karena merasakan sakit, dari debu dampak angkutan dari kendaraan PBS,” terangnya.

Oleh sebab itu, wakil rakyat dari daerah pemilihan (dapil-III) meliputi kecamatan Tewah, Miri Manasa, Damang Batu dan Kahut ini berharap, agar pemerintah bisa mengambil kebijakan terhadap PBS yang dinilai nakal.

“Pemerintah harus ada kebijakan, dan bisa mengambil keputusan. Jangan sampai melunturkan kepercayaan masyarakat,” tandasnya.(spt/sst)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!