Barito TimurDPRD Barito Timur
Kades Dua Kecamatan Bermitra dengan Kejari Bartim
MoU : Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur, Daniel Panannangan, bersama para Camat melakukan penandatanganan MoU dan disaksikan oleh Kepala Dinas DPMDSos Ir. Barnusa dan Sekertaris Drs. Osa Awatno, Rabu (23/2/2022).

GERAKKALTENG.com – Tamiang Layang – Dua kecamatan di Barito Timur, yakni Kecamatan Raren Batuah dan Kecamatan Paku melakukan pendataanganan kerja sama hukum, dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Timur (Bartim), Rabu (23/2/2022).
Adapun yang melakukan MoU ada 9 desa untuk Kecamatan Raren Batuah dan 12 desa untuk Kecamatan Paku. Artinya ke depan, pihak kejaksaan punya kewajiban untuk memberikan bantuan hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Pendataanganan MoU dilakukan langsung oleh Kajari Bartim Daniel Panannangan, dengan Camat Raren Batuah, Amrulla dan Camat Paku Paskahariadi. Penandatanganan disaksikan Kepala Dinas DPMDSos Kabupaten Barito Timur, Barnusa dan Sekertaris Osa Awatno.
Hadir perwakilan Kades perwakilan Kecamatan Paku, Catur Karya yang lain mengikuti secara virtual dan segenap pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Timur.
Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur Daniel Panannangan, dalam sambutannya mengatakan, dengan ditandatanganinya kesepakatan kerjasama. Maka semuanya bersama untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam bidang perdata dan tata usaha negara, selanjutnya meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
“Ruang lingkup kesepakatan bersama ini, meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara,” ujar kajari.
MoU tersebut tambah dia, harus betul-betul berjalan sebagai mana mestinya, tidak seremonial. “Kades atau camat silahkan langsung sampaikan ke kejaksaan bila ada kendala, keraguan dan hal-hal lain termasuk jika ada persoalan. Nanti petugas langsung melakukan pendampingan untuk meluruskan kendala dihadapi,”tegasnya. (ags)