DPRD Kota Palangka Raya
Dewan Sambut Baik Perubahan Perda Pajak dan Retribusi

Foto: Wakil Ketua I Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Hap Baperdu
GERAKKALTENG.com – Palangka Raya – Wakil Ketua I Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Hap Baperdu, menyambut baik langkah Pemerintah Kota yang mengusulkan perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Usulan itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD, Kamis (16/10/2025) lalu.
Dikatakan Hap, usulan tersebut disampaikan sebagai tindak lanjut hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
Disisi lain menurutnya, langkah Pemerintah Kota Palangka Raya tersebut sebagai bentuk komitmen untuk menyesuaikan kebijakan fiskal daerah, dengan regulasi nasional serta kebutuhan masyarakat.
“Tentu DPRD mendukung langkah ini. Perubahan perda harus diarahkan agar sistem pajak dan retribusi lebih efisien, adil, dan tidak memberatkan masyarakat maupun pelaku usaha,” ucap Hap, Jumat (17/10/2025).
Lebh jauh ia mengatakan bahwa peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) memang penting, namun kebijakan pajak juga harus mempertimbangkan kemampuan masyarakat serta kondisi ekonomi lokal.
“Jadi, pendapatan daerah yang sehat itu bukan semata tinggi angkanya, tapi juga memberi dampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Selebihnya Hap memastikan, pihaknya akan menelaah dan mengawal pembahasan perubahan perda tersebut agar hasilnya benar-benar memberikan kepastian hukum serta mendukung ekonomi daerah. (Pem/*)



