Barito Timur

Polres Bartim Aktifkan Pos Penyekatan di Perbatasan

Foto : Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra

TAMIANG LAYANG,GERAKKALTENG. COM- Bagi masyarakat yang ingin masuk ke wilayah Kabupaten Barito Timur (Bartim), selain diwajibkan memakai masker, juga harus menunjukkan bukti sudah divaksin Covid-19. Selain itu harus menyertakan pula hasil swab antigen/PCR dengan hasil negatif.

Ketentuan tersebut disampaikan langsung Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra, dimana kata dia bagi siapa saja yang tidak memenuhi ketentuan tersebut, bakal dihalau atau diputar balik aparat kepolisian.

“Pos pemeriksaan di wilayah perbatasan Kalteng – Kalsel, terutama pintu masuk ke wilayah Bartim, diberlakukan mulai besok,”tegas Afandi, Senin (7/2/2022).

Disampaikan Afandi, ia sudah memerintahkan para anggota yang bertugas di pos penyekatan agar memeriksa kelengkapan persyaratan bagi warga yang ingin ke wilayah Barito Timur.

“Jadi, bagi masyarakat yang ingin masuk wilayah Barito Timur, baik menggunakan angkutan umum atau pribadi, harus melengkapi syarat yang sudah ditentukan. Jika tidak terpenuhi akan di putar balik,” tambah Kapolres.

Dikatakan, diberlakukannya ketentuan itu tidak lain, untuk memastikan masyarakat yang masuk ke wilayah Bartim dalam kondisi sehat serta aman dari virus Covid-19.

“Ini semua untuk mengantisipasi penularan Covid-19. Maka itu setiap orang dan kendaraan yang masuk Bartim dilakukan pemeriksaan ketat,”tandasnya. (ags)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!