DPRD KatinganKatingan

PT. PUM Dinilai Ingkar Janji

“Hasilnya kita memberikan batas waktu selama 14 hari untuk menyelesaikan masalah plasma ini dengan warga. Kita di DPRD menuntut ini. Hasil penyelesaiannya wajib dilaporkan kembali kepada kami,”Ungkapnya, Rabu (16/2/2022).

Kasongan – Keberadaan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Pagatan Usaha Makmur (PUM) di Kecamatan Katingan Kuala Kabupaten Katingan, kini jadi sorotan.

Pasalnya PT PUM dinilai ingkar janji untuk memberikan plasma kepada sejumlah desa di sekitar wilayah perusahaannya.

Anggota DPRD Kabupaten Katingan Yudea ketika dikonfirmasi membenarkan hal ini.  Bahkan politikus PDI Perjuangan ini mengungkapkan, beberapa hari sebelumnya mereka di DPRD Kabupaten Katingan sudah memanggil pihak perusahaan untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak perusahaan.

“Hasilnya kita memberikan batas waktu selama 14 hari untuk menyelesaikan masalah plasma ini dengan warga. Kita di DPRD menuntut ini. Hasil penyelesaiannya wajib dilaporkan kembali kepada kami,”Ungkapnya, Rabu (16/2/2022).

Dia juga menyampaikan, bahwa janji perusahaan ini terhitung sejak tahun 2013 lalu. Namun hingga kini, belum ada realisasinya. Bahkan koperasi pun sudah didirikan setiap desa di wilayah perkebunannya. Namun tidak ada kelanjutannya hingga kini.

“Oleh sebab itu warga menuntut plasma ini. Karena memang warga kita ada dijanjikan untuk plasma itu. Namun pihak perusahaan mengaku, tidak pernah ada dijanjikan,”bebernya.

(tri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!