DPRD Katingan

Dukung Peningkatan Kinerja ASN Melalui Inovasi

"Dengan demikian kita mendorong ASN yang mengabdi di Bumi Penyang Hinje Simpei ini untuk selalu berinovasi. Dan tentunya itu dalam rangka peningkatan kinerja Perangkat Daerah, sehingga nantinya dapat memberikan atau memicu dampak birokrasi pembangunan yang semakin optimal," jelas Rudi Hartono di Kasongan, baru-baru ini.

FOTO Dokumen – Anggota DPRD Katingan, Rudi Hartono.

GERAKKALTENG.com – KASONGAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Katingan, Rudi Hartono mengaku sangat mendukung dan memberi apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Katingan yang telah menyelenggarakan Kompetensi Gagasan Inovasi tahun 2022.

Pasalnya, gagasan inovasi tersebut tidak lain dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah dalam upaya memacu daya kreativitas dan menggali ide-ide inovasi Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemerintah Kabupaten Katingan.

“Dengan demikian kita mendorong ASN yang mengabdi di Bumi Penyang Hinje Simpei ini untuk selalu berinovasi. Dan tentunya itu dalam rangka peningkatan kinerja perangkat daerah. Sehingga nantinya dapat memberikan atau memicu dampak birokrasi pembangunan yang semakin optimal,” jelas Rudi Hartono di Kasongan, baru-baru ini.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Katingan Pransang, melalui surat Nomor 050/22/Bappelitbang-3/2022 per tanggal 24 Februari 2022 menyampaikan perihal Kompetensi Gagasan Inovasi tahun 2022.

Dijelaskan, sesuai dengan arahan Bupati Katingan Sakariyas, diminta kepada semua Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Katingan untuk wajib berpartisipasi pada kompetensi tersebut sesuai dengan tugas dan fungsi Perangkat Daerah masing-masing.

“Diwajibkan bagi seluruh Perangkat Daerah Lingkup Pemkab Katingan untu mengikuti Kompetensi Gagasan Inovasi ini, dan harus bersesuaian dengan tugas dan fungsi dari Perangkat Daerah itu sendiri. Peserta yang mengikuti kompetensi ini diberikan waktu selama 1 (satu) bulan untuk menyiapkan atau menyusun proposalnya dan disampaikan paling lambat tanggal 4 April 2022,” ungkap Sekda Katingan Pransang. (Sog/anggra)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!