Palangka Raya
Ini Tujuan Dua Raperda Pemko Palangka Raya
BERI PAPARAN : Wali Kota Palangka Raya saat menyampaikan pemaparan dua Raperda Kota Palangka Raya, pada rapat Paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Senin (7/3/2022). Foto Prokom
GERAKKALTENG. com – Palangka Raya – DPRD Palangka Raya menggelar rapat Paripurna ke-6 masa sidang II tahun 2021/2022, dengan agenda mendengarkan pidato pengantar Wali Kota Palangka Raya tentang dua rancangan peraturan daerah (Raperda) Kota Palangka Raya.
Paripurna secara daring tersebut, dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto, serta diikuti secara virtual Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, kepala OPD lingkup Pemko Palangka Raya serta anggota DPRD setempat, Senin (7/3/2022).
Adapun dalam paparannya Fairid menyampaikan, dua raperda yang diajukan pihaknya sesuai dengan program pembentukan perda (Propemperda) 2022, yakni raperda tentang pengelolaan keuangan daerah dan raperda tentang pencegahan dan raperda peningkatan kualitas perumahan dan pemukiman kumuh.
“Masing-masing raperda diprakarsai oleh Badan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Dinas Perkimtan,” ungkapnya.
Adapun sejumlah alasan diajukannya kedua raperda tersebut antara lain, khususnya raperda tentang pencegahan kawasan kumuh, merupakan langkah Pemko dalam melaksanakan ketentuan dalam UU Nomor 1/2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman yang menyatakan pencegahan kawasan dan pemukiman kumuh harus dilakukan, guna meningkatkan taraf kehidupan dan penghidupan masyarakat.
“Pembangunan wilayah yang kurang memperhatikan keseimbangan, mengakibatkan kesulitan masyarakat memperoleh rumah yang layak. Maka perlu diatur dalam perda,” jelasnya.
Kemudian untuk raperda tentang pengelolaan keuangan daerah, diusulkan dalam rangka tertib adminitrasi keuangan daerah. Juga dikatakan Fairid sebagai upaya melaksanakan ketentuan PP 12/2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri 77/2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
“Saya harap dua raperda itu dapat sesegera mungkin dibahas sesuai ketentuan yang berlaku. Baik antara Pemko melalui OPD pemrakarsa maupun DPRD melalui Bapemperda,” harap Fairid.
Sementara itu Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto mengatakan jika naskah kedua raperda tersebut telah diterima oleh DPRD. “Dalam waktu dekat, akan segera dibahas sesuai mekanisme yang berlaku dan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah,”paparnya.VD