Hukum dan KriminalKalimantan TengahKatinganSlider

Nikah Siri Bupati Katingan Terancam 6 Tahun Penjara

Palangka Raya,GK-Proses Pemakzulan terhadap Bupati Katingan Ahmad Yantengli oleh DPRD Kabupaten Katingan terus berlanjut.meski laporan dari Suami Farida Yeni Aipda SH yang bertugas di Polres Katingan resmi dicabut.

Pencabutan laporan skandal Perselingkuhan Bupati Katingan dengan Farida Yeni yang tertangkap Basah oleh suaminya sendiri tanpa mengenakan busana dalam kamar dirumah kontrakan di Jalan nangka komplek perkantoran Pemerintah Daerah kabupateten Katingan, Status tersangka Bupati Katingan yang  diketahui beristeri empat ini otomatis gugur.
Ketua DPRD Kabupaten Katingan Iqnatius Mantir L Nusa tidak melihat dari proses hukum yang berjalan. tetapi melihat dari perbuatan tercela dari seorang kepala daerah. Sebagai  wakil rakyat ya apa yang masyarakat sampaikan ke kita ya kita perjuangkan aspirasi itu sesuai pakta dan data untuk pelengseran Bupati Katingan ucapnya.
Praktisi Hukum Rahmadi G Lentam di temui Gerak Kalteng mengatakan pencabutan laporan oleh suami pasangan selingkuhan Bupati Yantengli itu hak pribadi seseorang dan tidak ada masalah ucapnya sambil tersenyum.
yang menjadi masalah besar buat Pasangan Selingkuh Bupati Katingan Ahmad Yantengli dengan Farida Yeni yaitu mengenai status nikah siri mereka.
bilamana apa yang mereka katakan,mereka duda atau janda sedangkankan mereka masih berstatus isteri dan suami yang sah dari orang lain. Bilamana ada tertuang dalam bukti yang otentik misalnya ada surat nikah atau keterangan, berarti mereka memberikan keterangan palsu sehingga akta nikah dan surat keterangan itu juga adalah palsu.
Ditambahkan Rahmadi G Lentam SH MH kalau memang faktanya seperti itu maka kedua pasangan nikah siri itu terancam KUHP 263 dengan Ancaman 6 Tahun Penjara.
Untuk diketahui sebelumnya Ditreskrimum Polda Kalteng Kombes Gusde Wardana membenarkan mereka sudah menikah siri, dan pengakuan dari mereka Ahmad Yantengli mengaku sebagai pengusaha dan sudah lama menduda sedangkan Farida Yeni ASN RSUD Mas Amsyar Kasongan mengaku sebagai Janda.informasi yang diperoleh Gerak Kalteng dari berbagai sumber bahwa empat saksi yang menikahkan Ahmad Yantengli dengan Farida Yeni di Cibungbulang,Bogor Jawa Barat (9/4/2016).namun setelah pihak kepolisian menggali informasi lebih mendalam ternyata surat nikah Bupati Katingan Ini tidak terdaftar secara resmi.
Praktisi Hukum Aminuddin Lingga SH MH mengatakan dengan bukti yang sudah ada yang dipegang oleh pihak kepolisian maka penyidik punya hak untuk menahan kedua pasangan nikah siri tersebut. karena ini bukan delik aduan. dan Masyarakat punya hak melakukan tuntutan class Action terhadap Institusi kepolisian bilamana kasus ini tidak ditangani sesuai perintah undang-undang ucap Pak Amin dengan serius.(sog)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!