DPRD KatinganKatingan

OPD Harus Berinovasi

Wawancara : Anggota DPRD Katingan Rudi Hartono ketika diwawancarai awak media.(sumber : Tri/Gerakkalteng.com)

Kasongan – Anggota DPRD Kabupaten Katingan Rudi Hartono mendukung penuh langkah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan, yang memberikan penekanan agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk berinovasi, salah satunya yaitu melalui gagasan serta ide-ide untuk membangun Kabupaten Katingan.

Menurut Rudi, inovasi tidak saja digagas oleh Kepala Dinas namun juga dari Kepala Bidang (Kabid), Kepala Bagian (Kabag), Kepala Seksi (Kasi), bahkan staf pun bisa memberikan ide serta inovasi nya.

“Ide serta gagasan itu tidak harus Kabid, Kabag, para stafpun bisa saja sampaikan ide nya karna mereka semua adalah pegawai yang mengabdi di Katingan,”Ujar Rudi, selasa (22/3/2022) di kantor DPRD Katingan.

Sebelumnya Pemkab Katingan melalui Sekda Katingan Pransang telah mengeluarkan surat nomor 050/22/Bappelitbang-3/2022 per tanggal 14 februari 2022 yang lalu, telah menyampaikan perihal kompetensi gagasan inovasi tahun 2022.

Dengan adanya surat tersebut lanjut Rudi, diselenggarakannya gagasan inovasi di tahun 2022 ini yaitu dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2017 tentang inovasi daerah dalam upaya memacu daya kreativitas dan menggali ide-ide inovasi ASN terutama di lingkup Pemkab Katingan.

“Kegiatan yang dilakukan oleh pemkab ini tentunya bertujuan untuk memacu semangat kinerja para OPD yang ada di Katingan,”Imbuhnya.
“Tentunya dari DPRD Katingan mendukung penuh surat nomor 050/22/Bappelitbang-3/2022 yang telah dikeluarkan tersebut, hal ini agar pembangunan khususnya di daerah kita bisa semakin maksimal,”Tambahnya.

Pelaksanaan kompetensi gagasan inovasi ini diikuti oleh seluruh ASN di setiap OPD, kemudian diberi waktu selama satu bulan lama nya untuk menyiapkan serta menyusun proposal gagasan yang dirancang, dan kemudian disampaikan paling lambat pada 4 april 2022.
(Tri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!