DPRD Kotawaringin Timur

Penempatan Pegawai Harus Sesuai dengan Keahlian

“Penempatan jabatan yang saya maksud adalah jabatan yang diisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Jangan yang tahunya hanya duduk saja, tanpa tahu apa yang harus ia kerjakan,” katanya Hairis Salamad saat dibincangi di ruang kerjannya, Kamis (17/3/2022).

GERAKKALTENG.com – SAMPIT – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), H. Hairis Salamad mengingatkan pemerintah daerah agar penempatan pejabat fungsional administrator database di daerah harus sesuai dengan keahlian yang dimilikinya.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 35 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan.

“Penempatan jabatan yang saya maksud adalah jabatan yang diisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Jangan yang tahunya hanya duduk saja, tanpa tahu apa yang harus ia kerjakan,” katanya Hairis Salamad saat dibincangi di ruang kerjannya, Kamis (17/3/2022).

Menurutnya penempatan pejabat fungsional tersebut guna untuk pengembangan profesionalisme kinerja dan karier Pegawai Negeri Sipil (PNS) selaku penyelenggara administrasi kependudukan pada instansi pusat dan daerah, serta untuk meningkatkan pelayanan publik bidang administrasi kependudukan, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan.

“Jabatan fungsional administrator database kependudukan mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk mengelola database kependudukan, jaringan komunikasi data kependudukan, aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dan Data Warehouse,” ujar Hairis Salamad.

Politisi Partai Amanat Nasional ini juga mengatakan Pejabat Fungsional Administrator Database Kependudukan (ADB) Kependudukan adalah PNS yang diberikan tugas dan tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan pengelolaan database kependudukan, jaringan komunikasi data kependudukan, aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dan Data Warehouse.

“Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) harus dikerjakan secara teliti, karena ini merupakan sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan di tingkat Penyelenggara dan Instansi Pelaksana sebagai satu kesatuan,” ucap Hairis Salamad. (tri/sog)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!