DPRD Gunung MasGunung Mas
Raperda MHA Jamin Hak Hukum Masyarakat Gumas
Foto : Anggota DPRD Gumas, Rayaniatie Djangkan
GERAKKALTENG. com – Kuala Kurun-Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA), yang merupakan salah satu dari dua Raperda yang diajukan Bupati Gunung Mas (Gumas) ke pihak DPRD setempat, diharap dapat menjadi kekuatan yang menjamin hak hukum masyarakat.
Demikian disampaikan anggota DPRD Gumas, Rayaniatie Djangkan, saat dibintangi terkait dua raperda inisiatif Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas, Senin (21/3/2022).
Menurut Rayaniatie, raperda MHA tersebut sudah diterima DPRD Gumas untuk kemudian dibahas, guna menyempurnakan isi dari raperda.
“Kami sangat mengaprsiasi raperda MHA ini. Artinya menjadi dasar dan payung hukum bagi masyarakat Dayak di Gumas ini,”ungkapnya.
Kendati begitu, sambung legislator dari daerah pemilihan (Dapil-I) meliputi tiga kecamatan yakni Kecamatan Kurun, Sepang dan Mihing Raya ini, apabila dengan disahkannya raperda itu nanti agar dapat sesegera mungkin disosialisasikan ke masyarakat.
“Kalau raperdaMHA ini nantinya sudah disahkan, maka kami harapkan bagi pemangku kebijakan agar segera mungkin disosialisasikan ke masyarakat, sehingga dapat diketahui secara luas,”pungkas politikus dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
(Nya)