DPRD Kota Palangka RayaPalangka Raya

Syarat PCR-Antigen Dihapus, Tetap Waspada Covid-19

Foto : Salah seorang Warga Palangka Raya saat di tes swab PCR sebagai syarat angkutan publik dan transportasi. Foto Ist

GERAKKALTENG. com – Palangka Raya – Pemerintah telah melonggarkan aturan pemberlakuan tes swab antigen dan PCR pada sejumlah angkutan publik dan transportasi. Seperti pesawat terbang kapal hingga kereta api.

Bagi Kota Palangka Raya sendiri, khususnya pelaku perjalanan melalui Bandara Tjilik Riwut, telah menerapkan kebijakan serupa. Kebijakan itu membuat masyarakat merasa sangat dipermudah dan bergembira dengan aturan baru tersebut.

Namun demikian menurut anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya Norhaini, meski syarat negatif hasil PCR dan antigen ini telah dihapus, namun masyarakat tetap waspada terhadap virus Covid-19.

“Langkah tepat penghapusan PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), tetapi yang penting adalah bagaimana masyarakat tidak memandang enteng soal virus Covid-19 ini,”ungkapnya.

“Terpenting tetap waspada karena virus tersebut naik dan turun, dan kadang variannya itu ganas, namun kadang juga seperti Omicron,”tambah Norhaini, Senin (14/3/2021).

Kembali lagi terkait penghapusan syarat PCR dan antigen lanjut srikandi Partai Golkar ini, tentu kata dia harus didukung dengan ketentuan back up tambahan. Seperti perlu adanya bukti telah melakukan vaksinasi minimal dua kali dan juga tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Prokes harus tetap dijalankan sampai benar-benar yakin bahwa virus Covid-19 ini memang sudah melemah,” ujar Norhaini, mengingakan.

Terpisah, Executive General Manager Kantor Cabang Bandar Udara Tjilik Riwut Palangka Raya, Eries Hermawandi mengatakan, pihaknya telah melakukan penyesuaian ketentuan persyaratan penerbangan dengan mengacu surat edaran tersebut.

Eries menjelaskan, bukti negatif tes Covid-19 yaitu RTD-Antigen (1×24 jam) dan RT-PCR (3×24 jam) sebagai syarat perjalanan masih wajib bagi mereka yang baru divaksinasi dosis pertama. Sedangkan bagi mereka yang tidak bisa menerima vaksinasi karena memiliki komorbid atau kondisi kesehatan khusus, diwajibkan untuk menunjukkan bukti negatif tes Covid-19 dan surat keterangan tidak bisa mendapatkan vaksin dari dokter atau rumah sakit pemerintah. Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dengan usia di bawah 6 tahun, dapat melakukan perjalanan dengan pendamping.

“Seluruh pelaku calon penumpang yang akan berangkat dari Bandara Tjilik Riwut juga diwajibkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi, sebagai syarat perjalanan dalam negeri,” tandasnya.VD

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!