DPRD Kota Palangka RayaPalangka Raya
Syarat Tes Covid-19 Dihapus, Tingkatkan Cakupan Vaksinasi
FOTO : Ketua Komisi C DPRD Palangka Raya M Hasan Busyairi.
GERAKKALTENG. com – Palangka Raya – Ketua Komisi C DPRD Palangka Raya M Hasan Busyairi mengaku menyambut baik kebijakan pemerintah yang tidak mensyaratkan lagi tes Covid-19, seperti bukti negatif tes antigen dan PCR sebagai syarat perjalanan di dalam negeri, asalkan sudah divaksin Covid-19 lengkap.
“Namun untuk mengimbangi kebijakan ini tentunya masyarakat harus membekali dirinya dengan sudah melakukan vaksinasi lengkap,” katanya, Jumat (11/3/2022).
Sebaliknya lanjut politisi Partai Golkar Kota Palangka Raya ini, dengan kebijakan terbaru tersebut, setidaknya mendorong pemerintah untuk mengejar target capaian untuk menciptakan kekebalan komunal bagi masyarakat.
Sedangkan disisi lainnya, adanya kebijakan penghapusan syarat tes antigen atau PCR ini akan membuat masyarakat kembali meningkatkan mobilitasnya dalam memulihkan perekonomian secara umum.
“Sejatinya, kebijakan pemerintah tentang penghapusan syarat tes antigen dan PCR bagi calon penumpang darat, udara dan laut ini, jauh sebelumnya sudah menjadi harapan masyarakat,’ujar Hasan.
Adapun kebijakan pemerintah tentang penghapusan syarat tes antigen dan PCR bagi perjalanan domestik ini, tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan pada 8 Maret 2022.VD