DPRD Barito TimurHEADLINE
Terkait Program Usulan, Ini Ujar Ketua Ketua Bapemperda DPRD Barti.
“Ini lanjutan pembahasan Bapemperda yang kemarin, lalu ini tujuannya supaya pokok-pokok pikiran baik itu usulan dari masyarakat atau pribadi lalu lewat reses itu bisa kita anggarkan dan secara hukum sah,” kata Raran, Jumat (11/3/2022).
Foto : Ketua Bapemperda Kabupaten Barito Timur, Raran.
GERAKKALTENG.com – Tamiang Layang – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur, menggelar rapat kerja bersama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Jumat (11/3/2022).
Rapat kerja dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Barito Timur, Nur Sulistio, Wakil Bupati Barito Timur, Habib Said Abdul Saleh serta para anggota dewan dan jajaran eksekutif pemerintah, baik hadir langsung maupun secara virtual.
Selesai rapat, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Barito Timur, Raran menjelaskan bahwa pengajuan perdana yang difokuskan adalah usulan-usulan masyarakat yang lebih utama.
“Ini lanjutan pembahasan Bapemperda yang kemarin, lalu ini tujuannya supaya pokok-pokok pikiran baik itu usulan dari masyarakat atau pribadi lalu lewat reses itu bisa kita anggarkan dan secara hukum sah,” kata Raran, Jumat (11/3/2022).
Selanjutnya, akan disampaikan secara transparan usulan-usulan tersebut.
“Memang sekarang secara aturannya dibolehkan, anggota dewan untuk mendapatkan itu. Misalnya saya mengusulkan ke kampung saya tujuan untuk masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Beberapa usulan dan proposal dari masyarakat bahwa itu memang untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat, jelas Raran.
Dia menjelaskan, bahwa secara aturannya bahwa hal tersebut sahabat dan pokok-pokok pikiran yang dibahas masuk dalam anggaran untuk tahun 2023 dari hasil reses, dan ada tiga kali reses perorangan sehingga dari hasil reses 25 orang anggota dewan yang nantinya akan diselaraskan dengan anggaran yang ada di pemerintahan daerah.
“Jangan ada tumpang tindih dengan usulan dari dinas-dinas terkait, kalau memang itu masuk di Dinas, yang penting tujuannya bahwa usulan masyarakat yang betul-betul diperlukan,” tegas Raran.
Legislator Demokrat ini menginginkan, bahwa kepentingan masyarakat lebih utama dan diharapkan pemerintah dapat membuat Perda yang diprioritaskan untuk masyarakat.
“Keinginan kita ke depan bagaimana kalau pemerintah daerah tidak mengajukan perdananya, mungkin kita yang menunjukkan, tapi harusnya pemerintah daerah yang mengajukan,” pungkasnya. (Aog/anggra)