DPRD KatinganKatingan

Laporkan Jika Ada PBS Tak Berikan THR

“Jika ada PBS yang tidak memberikan THR kepada karyawan jelang hari raya tolong dilaporkan.”Ucap Yudea Pratidina, senin (18/4/2022).

Kasongan – Menjelang memasuki hari Raya Idul Fitri pihak DPRD Katingan menegaskan untuk seluruh Perusahan Besar Swasta (PBS) yang ada di wilayah Katingan agar bisa memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawan.

“Jika ada PBS yang tidak memberikan THR kepada karyawan jelang hari raya tolong dilaporkan.”Ucap Yudea Pratidina, senin (18/4/2022).

Dirinya menjelaskan, pemberian THR bagi karyawan sudah menjadi kewajiban seluruh perusahaan. Baik itu yang bergerak di bidang perkebunan, pertambangan, kehutanan, dan yang lainnya.

“Ini sudah diatur oleh undang-undang ketenagakerjaan. Dalam rangka membantu karyawan untuk merayakan lebaran Idul Fitri atau hari besar keagamaan lainnya,” jelas Yudea.

Dia juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten Katingan melalui instansi teknisnya, untuk mengawasi hal ini, dan mengingatkan semua perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Katingan.

“Minimal untuk pembayaran THR 10 hari sebelum Idul Fitri. Tolong ini diperhatikan,”Tegasnya.

(tri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!