DPRD Gunung MasGunung Mas

PBS Didesak Segera Tangani Jalan Kurun – Palangka Raya

RUSAK PARAH : Ruas jalan Kurun - Palangka Raya rusak parah dilalui truk PBS bermuatan melebihi tonase. Foto : Sogi

GERAKKALTENG. com – Kuala Kurun – Sebagaimana diketahui ada sejumlah poin kesepakatan antara masyarakat dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas), yang ditujukan kepada pihak perusahan besar swasta (PBS) yang beroperasi diwilayah Gumas, yakni mewajibkan pihak PBS membuat jalan khusus. Hal itu berdasarkan Perda Provinsi Kalteng No 7 Tahun 2012.

Kemudian poin kesepakatan lainnya yakni berbunyi, sebelum jalan khusus selesai dibuat maka aliansi masyarakat memberikan kesempatan kepada angkutan PBS untuk melewati jalan umum dengan batas waktu yang ditentukan yakni maksimal 1 tahun.

Berikutnya berat muatan dan ukuran kendaraan mengacu pada UU RI No 22 Tahun 2009 dan Perda Provinsi Kalteng No.7 Tahun 2012. Dalam poin kesepakatan disebutkan pula, jika ada kerusakan jalan umum maka pihak PBS wajib memperbaiki seperti semula atau diaspal.

Menyikapi kembali hasil kesepakatan antara Bupati Gumas dan masyarakat Gumas terkait kondisi jalan Kurun – Palangka Raya tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPRD Gumas, Evandi Juang, mengingatkan kembali dan mendorong pihak PBS untuk segera melaksanakan kesepakatan yang dibuat tersebut.

“Saya mengingatkan semua PBS, terutama yang beroperasi melewati ruas jalan Kurun Palangka Raya agar melaksanakan kesepakatan yang disepakati. Salah satunya segera mengaspal kembali beberapa titik ruas jalan yang rusak,” ungkap Evandi, Senin (4/4/2022).

Selanjutnya sambung dia, pada saat proses perbaikan jalan tersebut, agar kegiatan angkutan truk perusahan atau PBS dihentikan dulu.

“Iya, angkutan PBS saat ini harus distop dulu mengingat muatan dan dimensi kendaraan sangat beresiko kalau melintasi jalan umum. Sebaiknya pihak PBS segera mungkin untuk membuat jalan produksi sendiri,”tukasnya.

Terlepas dari itu Evandi mengingatkan pihak PBS jangan sampai melanggar kesepatan tersebut, karena masyarakat sekarang ini membutuhkan bukti dilapangan.

“Ibarat kata, jika PBS tidak mau menjalankan kesepakatan tersebut berati mereka tidak menghormati pimpinan daerah serta masyarakat di Gumas ini,”timpalnya.

“Kalau tidak menghormati bupati dan masyarkat Gumas, berarti PBS harus segera angkat kaki atau keluar dari wilayah Kabupaten Gumas dan stop saja melakukan kegiatan investasinya,”tandas Evandi menambahkan lagi. (hdr/sst)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!