Gunung Mas

ASN Gumas Diminta Patuhi SE Cuti Idulfitri

KUALA KURUN – Bupati Gunung Mas Jaya S Monong mengimbau kepada para aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintahan setempat untuk mematuhi surat edaran (SE) tentang perubahan libur nasional dan cuti bersama.

“Kepada ASN di lingkup Pemkab Gumas agar mematuhi surat edaran yang telah kami sampaikan melalui Organisasi Perangkat Daerah masing-masing terkait cuti bersama, dan bisa kembali bekerja sesuai dengan surat edaran tersebut,” ujar Jaya, Selasa (25/4/2023).

Jaya juga mengimbau agar ASN tidak bolos kerja usai cuti bersama Idulfitri 2023. “Jika ada ASN yang tidak mematuhi surat edaran tersebut, maka ada sanksi yang dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia” tegasnya.

Berdasarkan surat edaran nomor 800.1.8.1/383/BKSDM.3/III/2023 tentang perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023, cuti bersama Idulfitri dilaksanakan pada tanggal 19 sampai 25 April 2023. Pelaksanaan cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai, karyawan dan pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku di setiap instansi/lembaga/perusahaan.

Dalam Surat Edaran juga disebutkan setiap pimpinan instansi pemerintah agar melakukan pengaturan dan pemantauan terhadap pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama di lingkungan masing-masing. Apabila ada pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas setelah melaksanakan cuti bersama, hendaknya diambil langkah-langkah peningkatan disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (rik/sog)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!