DPRD Kota Palangka RayaPalangka Raya
Salat Idulfitri, Terapkan Prokes Ketat
FOTO : Ketua Harian Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani.
GERAKKALTENG. com – Palangka Raya -Ketua Harian Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani mengatakan, pemerintah telah mengizinkan pelaksanaan salat Idulfitri pada 1 Syawal 1443 Hijriah. Baik di masjid maupun lapangan terbuka, dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) untuk mencegah penularan Covid-19.
“Diizinkannya pelaksanaan salat Idulfitri berdasarkan Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 8 Tahun 2022,” ungkapnya, Jumat (29/4/2022).
Disampaikan Emi, untuk salat Idulfitri di Kota Palangka Raya itu sendiri disarankan dilaksanakan paling banyak jumlah jamaah 75 persen dari kapasitas yang ada di rumah ibadah, maupun lapangan.
Kebijakan itu diberikan dengan pertimbangan capaian vaksinasi Kota Palangka Raya per 26 April 2022 untuk dosis I sudah menyentuh angka 116,81 persen, dosis II mencapai 100,22 persen dan dosis III mencapai 27,83 persen.
“Meskipun Kota Palangka Raya capaian vaksinasinya bagus, tetap kami sarankan untuk salat Idulfitri diikuti oleh 75 persen jamaah, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23/2022,”terangnya.
Selain itu tambah Emi, dalam Inmendagri 23/2022 Kota Palangka Raya sudah memasuki PPKM Level 2, yang berarti dalam pelaksanaan kegiatan ibadah dan kegiatan di area publik dapat dilakukan paling banyak 75 persen dari kapasitas, dengan penerapan prokes, secara lebih ketat serta memerhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama dan pemerintah setempat.
“Untuk masyarakat yang nanti mengikuti salat Idulfitri, tetap perhatikan prokesnya. Selalu jaga jarak dan memakai masker sebagai suatu kewajiban, guna mencegah terjadinya transmisi Covid-19,” ujarnya.
Selebihnya Emi menegaskan, Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya akan tetap melaksanakan pemantauan prokes pada tempat ibadah maupun fasilitas umum yang akan menjadi tempat pelaksanaan salat Idulfitri. (VD)