DPRD Kotawaringin Timur
Cegah Penyimpangan, DPMD Diminta Kawal Anggaran Desa
“Seperti kita ketahui, anggaran desa, baik itu dana desa dan alokasi dana desa, jumlahnya sampai miliaran rupiah. Dengan adanya pendampingan atau pembinaan, dana tersebut bias dipertanggungjawabkan penggunaannya,” ungkap Abadi
GERAKKALTENG.com – SAMPIT – Guna menghindari terjadinya penyimpangan pengelolaan angaran desa. Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Muhammad Abadi meminta agar pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat untuk mengawal proses pengelolaan keuangan dana desa di wilayah hukum setempat.
“Seperti kita ketahui, anggaran desa, baik itu dana desa dan alokasi dana desa, jumlahnya sampai miliaran rupiah. Dengan adanya pendampingan atau pembinaan, dana tersebut bias dipertanggungjawabkan penggunaannya,” ungkap Abadi
Disebutkan Politisi PKB tersebut, penggunaan angggaran desa hendaknya kearah yang lebih prinsif atau yang merupakan kebutuhan mendasar dari desa itu sendiri, sehingga bisa dirasakan oleh masyarakatnya dengan mengedepankan keterbukaan dan asas manfaat.
“Di setiap pencairan anggaran desa itu ada ketentuan yang harus dijalani, seperti harus sesuai dengan RPJMdes, dan APBDes agar penggunaannya tidak rancu serta sesuai dengan aturan yang berlaku. Sementara Khusus untuk pembangunan jalan desa, juga harus koordinasi dulu dengan Dinas Pekerjaan Umum agar penggunaan dana lebih terukur,” jelasnya.
Legislator Dapil V ini menekankan, sejauh ini masih banyak kebutuhan desa yang belum sempat, atau belum mampu terakomodir oleh pemerintah daerah karena keterbatasan anggaran.
Oleh karena itu, dengan adanya dana desa serta alokasi dana desa, apa yang menjadi program desa itu sendiri bisa tertutupi tanpa harus menunggu anggaran dari pemerintah daerah. (Ok/Sog)