DPRD Gunung MasGunung Mas

DPMD Gumas Terima Ratusan Lebih Balon Kades

PEMILIHAN KADES : Kabid Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Gumas Iltem saat melakukan koordinasi dengan panitia pemilihan desa di ruang kerjanya.

GERAKKALTENG. com
Kuala Kurun – Tahapan pemilihan kepala desa (Kades) serentak diwilayah Kabupaten Gunung Mas sudah dimulai sejak Mei lalu dan dilaksanakan di 41 desa dari 10 kecamatan yang ada di Kabupaten Gunung Mas (Gumas).

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gumas, menerima bakal calon (Balon) kades sebanyak ratusan lebih.

Kepala DPMD Kabupaten Gumas Yulius melalui Kabid Pemerintahan Desa Iltem mengatakan, pada kegiatan tahapan pemilihan Kades dan sekarang ini sudah memasuki babak penelitian kelengkapan andministrasi, klarifikasi balon dan kini datanya sudah masuk ke dinas.

“Sebanyak 41 desa yang mengikuti pilkades serentak di gelombang satu ini, dan untuk jumlah calon yang kami terima sebanyak 125 calon kades. Memang saat ini pihak panitia pemilihan desa, kita masih dalam tahapan penelitian baik itu klarifikasi serta administrasi mereka,” ucap Iltem saat ditemui, Jumat (17/6/2022) lalu.

Memang diakuinya, saat ini juga masih dilakukan tahapan pengecekan dan data tersebut masih bisa berobah karena kendalanya ada yang mengundurkan diri dan ada yang tidak memenuhi syarat (TMS) dari hasil seleksi yang sudah dilakukan panitia pemilihan di desa.

“Saat ini juga ada beberapa desa yang lebih dari lima calon seperti Desa Taja Urap, Kecamatan Tewah, Desa Tumbang Kajuei, Kecamatan Rungan, maka disitu harus dilakukan seleksi tambahan, sehingga ini bisa menjadi lima balon kades,” terang dia.

Sedangkan untuk desa yang hanya dua calon kades, lanjut Iltem, sebanyak 15 dari 41 desa yang semuanya hanya ada dua calon saja.

Karena itulah, dia mengimbaukan kepada para balon kades agar tidak melakukan kampanye yang sifatnya dilarang, serta menganggu jalannya pelaksanaan pilkades serentak itu.

“Kami juga mengimbau kepada para balon kades, supaya jangan sampai melakukan hal yang dilarang sesuai peraturan perudang-undangan yang berlaku. Seperti money politik dan sejenisnya ini yang memang tidak diperbolehkan, sehingga kegiatan Pilkades itu dapat berjalan aman dan lancar,” imbuhnya.(sst/sog)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!