HEADLINEHukum dan KriminalKalimantan TengahNasionalPalangka Raya

9,2Kg Shabu Sitaan, BNNP Kalteng Berhasil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional

FOTO: Release Pengungkapan Kasus Narkotika Jaringan Internasional oleh BNNP Kalimantan Tengah.

PALANGKA RAYA, GerakKalteng.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Press Release pengungkapan Jaringan Internasional Peredaran Gelap Narkotika Jenis Shabu yang dilaksanakan di Kantor BNNP Kalimantan Tengah Jalan Tangkasiang No. 12 Kota Palangka Raya, Selasa (01/08/2023) siang.
Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalimantan Tengah, Kombes Pol Dr. Agustiyanto, S.H., M.Si menyampaikan pengungkapan ini berupa barang bukti narkotika jenis shabu dengan berat 9,2 kg berhasil diamankan dari 2 jaringan narkoba yang ada di Kalteng. Tiga orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni BN, TS dan YA yang diamankan di Kabupaten Kotawaringin Timur dan Jakarta.
“Tim Berantas BNNP Kalteng melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada tersangka BN di Jalan Bumi Indah Permai Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapan, Kotawaringin Timur (Kotim) dan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis shabu sekitar 2,4 kg. Selanjutnya penangkapan dan penggeledahan untuk tersangka TS di sebuah rumah Jalan Jaya Wijaya Kelurahan Bamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotim dan petugas mendapati barang bukti sekitar 6,7 kg narkotika jenis shabu. Dari hasil pemeriksaan, tersangka TS mengaku bahwa barang tersebut didapat dari seseorang yang berada di kota Jakarta. Sehingga menindaklanjuti informasi tersebut Tim BNNP Kalteng melakukan pengembangan ke Jakarta dengan dibackup oleh Tim Direktorat Intelijen BNN RI” ujar Agus sapaan akrabnya ini.
Selanjutnya, setelah dilakukan penyelidikan Tim Direktorat Intelijen BNN RI berhasil mengamankan pria inisial YA di wilayah Jakarta Selatan sebagai orang yang berperan memerintahkan tersangka TS untuk mengedarkan narkotika jenis shabu di wilayah Sampit, Kalimantan Tengah.
“Untuk jaringan narkotika yang dilakukan BN yaitu dari Pontianak, Kalbar ke Kotim. Sedangkan jaringan TS dan YA merupakan jaringan internasional yakni dari Malaysia melewati Pontianak, Kalimantan Barat yang hendak diedarkan di wilayah Sampit dan Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah” ujar dia lagi.
Sekedar diketahui, para pelaku merupakan resividis dalam kasus yang sama sehingga sudah berpengalaman dan memiliki jaringan yang luas. Adapun modus dalam pengedaran narkotika ini para pelaku tidak saling mengenal satu sama lain sehingga narkotika jenis shabu yang diedar diletakkan di satu tempat yang telah ditentukan kemudian diambil oleh pelaku lainnya. (Bella/Ndhy)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!