DPRD Kota Palangka RayaPalangka Raya

Perhatikan Sisi Negatif RUU KIA

Wakil Ketua I Komisi A DPRD Palangka Raya Hj Mukarramah.

GERAKKALTENG. com – Palangka Raya – Diresmikannya Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) menjadi RUU inisiatif DPR, mendapat komentar beragam dari kalangan anggota DPRD di berbagai daerah.

Seperti disampaikan Wakil Ketua I Komisi A DPRD Palangka Raya Hj Mukarramah, dimana menurutnya dalam RUU tersebut ada beberapa yang menarik perhatian. Salah satunya terdapat ketentuan yang memperbolehkan ibu melahirkan cuti selama enam bulan. Jumlah tersebut dua kali lebih banyak dari jumlah cuti yang diberlakukan saat ini yakni tiga bulan.

Selain itu dalam RUU KIA juga mengijinkan suami melaksanakan cuti selama 40 hari untuk menemani sang istri yang baru saja melahirkan.

“Intinya RUU ini dibentuk sebagai upaya memberikan jaminan kepada generasi penerus bangsa agar dapat tumbuh dan berkembang dengan baik,”ucap Mukarramah, Kamis (14/7/2022).

Sejatinya sambung Mukarramah, melalui RUU ini DPR ingin memastikan bahwasanya hak setiap ibu dan anak dapat terpenuhi. Mulai dari hak pelayanan kesehatan, hak mendapatkan fasilitas khusus dan sarana prasarana di fasilitas umum, hingga kepastian kepada ibu-ibu tetap dipekerjakan usai melahirkan.

Hanya saja disatu sisi tukas dia, dengan lamanya jumlah cuti yang diberikan, sedikit banyak akan memberikan dampak negatif terhadap perusahaan-perusahaan yang tenaga kerjanya didominasi oleh kaum perempuan.

Kondisi ini tentu akan terasa berat bagi perusahaan, yang dikhawatirkan perjanjian kerja tidak diperpanjang mengganti karyawan yang cuti dengan pekerja baru.

“Ini yang harus diperhatikan jika RUU KIA disahkan. Pastikan RUU ini benar-benar bisa memberikan jaminan dengan baik untuk masyarakat,” tutup srikandi DPRD Palangka Raya dari Partai NasDem ini. (VD)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!