DPRD Kotawaringin Timur

Regulasi Sekolah Gratis Harus Diperkuat

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Pendidikan dinilai masih tidak peka untuk membuat suatu terobosan dalam menjawab persoalan mendasar yang dialami para orang tua siswa. Terutama ketika akan memasukan anak-anaknya ke sekolah terdekat dengan tempat tinggalnya.

Hal ini diungkapkan Anggota Fraksi Demokrat DPRD Kotim, Ir SP Lomban Gaol, Rabu (3/8/2022).

Dijelaskannya, berdasarkan undang-undang pendidikan Nasional No. 2 tahun 1989 yaitu tentang wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun, yaitu mewajibkan semua warga negara usia 7-12 tahun dan 12-15 tahun untuk menamatkan pendidikan dasar dengan program 6 tahun di SD dan 3 tahun di SLTP secara merata.

“Sebaiknya dalam membuat Ranperda bantuan pendidikan bagi masyarakat tidak mampu, harus dimasukkan penguatan regulasi sekolah gratis untuk tingkat wajib belajar 9 tahun. Hal itu untuk menjawab amanat undang- undang No. 2 tahun 1989 tersebut,” terangnya.

Menurutnya tidak relevan apabila di zaman modern saat ini masih ada anak-anak di Kabupaten Kotim yang tidak bersekolah, sehingga pihaknya menganggap bahwa persoalan tentang pendidikan dasar ini sudah selesai. Artinya bahwa tidak ada lagi alasan masih ada masyarakat yang tidak mampu untuk tidak menyelesaikan SD hingga SMP.

“Bagaimana mungkin kita berkampanye wajib belajar 9 tahun namun kita berdiam saja ketika banyak sekolah dasar yang sudah
over kapasitas, namun tidak membuat langkah-langkah konkrit untuk membangun sekolah-sekolah baru. Kita mau menuntut prestasi anak bangsa, tapi seolah kita tidak tau bahwa disana adakah tenaga guru atau tidak,” ujar Gaol.

Politisi Partai Demokrat ini mengharapkan agar fraksi di DPRD Kabupaten Kotim untuk lebih banyak mengkaji regulasi untuk menjawab tantangan zonasi yang semakin tahun semakin kurang mendidik dan kurang berkeadilan. Karena masih adanya kesulitan warga untuk menyekolahkan anaknya karena sekolah yang ada diwilayah tersebut sudah ovet kapasitas.

“Seperti SD dekat perumahan sawit raya dan SD Bina Karya Jalan Jendral Sudirman, dua SD tersebut sudah over kapasitas, sehingga mereka memberlakukan masuk sekolah pagi dan siang, karena warga kesulitan untuk menyekolahkan anaknya ke sekolah lain yang masih mampu menampung, karena lokasinya cukup jauh, yang akhirnya dipaksakan untuk menampung melebihi kapasitas ideal,” ucap Gaol. (erk/bud)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!