DPRD Kotawaringin Timur

Jangan Angkut Karyawan Gunakan Kendaraan Bak Terbuka

SAMPIT-Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Modika Latifah Munawaroh, mengingatkan kepada Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit agar tidak mengangkut karyawannya dengan mengunakan mobil bak terbuka, seperti truk mau pikap yang tidak dipasangan pengaman.

“Perusahan berkewajiban melindungi karyawannya, maka disarankan perusahaan menyediakan fasilitas mobil bus, sehingga karyawan mereka lebih aman saat diantar jemput,” kata Modika, Jumat (23/9/2022).

Dirinya mengatakan, kecelakaan karyawan yang diangkut dengan menggunakan kendaraan bak terbuka dan mengakibatkan korban jiwa sudah beberapa kali terjadi di Kabupaten Kotim. Untuk itu pihaknya berharap kecelakaan tidak terulang dan keselamatan para karyawan dapat lebih terjaga.

“Kalau masih ditemukan perusahaan yang antar jemput karyawannya dengan kendaraan bak terbuka, perusahaan yang bersangkutan harus diberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Modika.

Politisi PDI Perjuangan ini meminta seluruh perusahaan untuk lebih mematuhi aturan yang berlaku serta mengutamakan keselamatan karyawan. Larangan mengangkut karyawan dengan menggunakan bak terbuka tidak hanya berlaku pada perusahaan perkebunan, tetapi berlaku untuk semua pelaku usaha lainnya.

“Kami meminta pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Kotim melakukan sosialisasi rutin kepada pihak perusahaan terkait dengan larangan tersebut. Jangan sampai ada kecelakaan kendaraan angkutan bak terbuka yang membawa manusia kembali terulang di Kabupaten Kotim,” tutupnya. (arl/bud)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!