Gunung Mas
Lawan Korupsi Bidang Kesehatan, RSUD Kuala Kurun Tandatangani MoU

KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melalui RSUD Kuala Kurun melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama atau MoU Anti Korupsi, Kamis (29/9/2022).
Isi kesepakatan tersebut, yakni ‘Memberikan yang terbaik untuk pelayanan kesehatan masyarakat – Mewujudkan Kalimantan Tengah bermartabat tanpa korupsi’. Dalam MoU tersebut juga terdapat sejumlah kesepakatan bersama.
Adapun sejumlah kesepakatan tersebut, yakni memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kalimantan Tengah agar mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas. Memenuhi dan menerapkan setiap jenis pelayanan dasar standar pelayanan minimal bidang kesehatan yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang standar teknis pemenuhan mutu pelayanan dasar standar pelayanan minimal bidang kesehatan.
Poin MoU juga berisi memuat tentang meningkatkan transparansi dan akuntabilitas tata kelola pemerintahan serta kesehatan agar tercipta pencegahan tindak pidana korupsi. Termasuk menghindari dan menolak segala bentuk gratifikasi yang dianggap suap ataupun suap yang terkait dengan jabatan selalu ASN atau pelayanan publik, serta melaporkan penerimaan gratifikasi yang tidak dapat dihindari kepada unit pengendali gratifikasi.
Penandatangan ini sendiri, dilakukan langsung oleh Direktur RSUD Kuala Kurun, dr Rusni D Mahar. Termasuk sejumlah Direktur RSUD lainnya yang ada di Provinsi Kalteng. (san/bud)