DPRD KatinganKatingan

Menjawab Keterlambatan Penerbitan SK, Bagian Hukum Akan Luncurkan Aplikasi Produk Hukum

Namun Plt Kabag Hukum ini menjelaskan, dalam waktu yang tidak lama akan segera menerbitkan sebuah aplikasi untuk menjadi solusi permasalahan sejenis (keterlambatan penerbitan SK) yaitu dengan menerbitkan aplikasi e-regulasi.

Kasongan – Pihak bagian hukum secretariat daerah (setda) Kabupaten Katingan memberikan klarifikasi terkait adanya teguran dari Sekda Kabupaten Katingan Pransang.

Dimana sebelumnya sekda memberikan peringatan kepada bagian hukum dikarenakan keterlambatan dalam proses pengeluaran SK untuk BPBD Kabupaten Katingan untuk perpanjangan siaga tanggap darurat.

Plt. Kepala Bagian Hukum Yosefa Jambang, senin (31/10/2022) menjelaskan terkait adanya teguran tersebut akan menjadi bahan evaluasi bagi para pegawai yang ada dibagian hukum.

“Atas kritikan dari sekda katingan ini kami terima dengan baik, dan akan menjadi bahan evaluasi agar bisa memberikan pelayanan yang prima kedepan,”Ujarnya.

Dijelaskan Yosefa, bahwa dalam penerbitan SK tentu ada proses berfikir yang menentukan lama apa singkatnya proses SK tersebut, hal itu dikarenakan perlu ada nya koreksi atau perbaikan disetiap halaman terkait pengajuan produk hukum daerah yang diajukan oleh perangkat daerah sebelum ditetapkan.

“Dalam penerbitan SK tentu ada hal-hal yang harus dipertimbangkan, termasuk peraturan bupati (perbub), peraturan daerah (perda),”Jelasnya,

Namun Plt Kabag Hukum ini menjelaskan, dalam waktu yang tidak lama akan segera menerbitkan sebuah aplikasi untuk menjadi solusi permasalahan sejenis (keterlambatan penerbitan SK) yaitu dengan menerbitkan aplikasi e-regulasi.

“Aplikasi e-regulasi ini nantinya akan berfungsi untuk penyelesaian produk hukum daerah menjadi lebih transparan, terarah dan terukur, mulai dari proses pengajuan sampai dengan terakhir penetapan produk hukum daerah tersebut beradapun bisa diketahui,”Jelasnya.

Untuk proses launching aplikasi e-regulasi ini nantinya akan direncakan pada bulan desember 2022, dan saat ini masih dalam tahapan kerjasama dengan pemkab kotawaringan barat yang sudah terlebih dahulu menggunakan aplikasi untuk produk hukum daerah.

Sehingga pihak dari bagian hukum setda katingan ini, juga mendorong agar dari dinas komunikasi, sandi dan statistik agar segera membuat aplikasi untuk proses penandatangan elektronik.

(tri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!