Barito SelatanDPRD Barito SelatanHEADLINE

Minta BPK RI Periksa Hutang BBM Pemkab Barsel

"Alhamdulillah kita bisa menyelesaikan pembahasan LKPj APBD 2019, tapi dengan catatan, artinya terbuka fakta dari rapat itu bahwa ada anggaran 2019 terkait dengan BBM Setda Barsel itu, digunakan untuk membayar hutang di tahun 2018," ungkapnya

FOTO : Rapat pembahasan Raperda LKPj Bupati Barsel terhadap penggunaan dan pengelolaan APBD tahun 2019 di Kantor DPRD setempat, Rabu (12/8/2020).

gerakkalteng.com – BUNTOK – DPRD Kabupaten Barito Selatan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI investigasi terkait sisa hutang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2018 yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setempat pada tahun 2019.

Ketua DPRD Barsel, Ir. HM. Farid Yusran menuturkan bahwa berdasarkan hasil rapat bersama antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), terungkap fakta bahwa masih adanya hutang bahan bakar minyak (BBM) Sekretariat Daerah (Setda) tahun 2019 sebesar Rp 716 juta yang belum terbayarkan tersebut, merupakan akibat dari defisit anggaran yang disebabkan oleh pembayaran hutang pemkab pada tahun 2018 lalu.

“Alhamdulillah kita bisa menyelesaikan pembahasan LKPj APBD 2019, tapi dengan catatan, artinya terbuka fakta dari rapat itu bahwa ada anggaran 2019 terkait dengan BBM Setda Barsel itu, digunakan untuk membayar hutang di tahun 2018,” ungkapnya kepada awak media, seusai pelaksanaan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Laporan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Barsel terhadap penggunaan dan pengelolaan APBD tahun 2019 di Kantor DPRD setempat, Rabu (12/8/2020).

Lanjut politisi PDI Perjuangan itu lagi, bila mendasari pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Keuangan Daerah, APBD merupakan anggaran pembangunan dan pemerintahan daerah untuk satu tahun berkenaan.

Yang artinya, dana yang tertuang di dalam APBD hanya boleh digunakan terhitung sejak bulan Januari sampai dengan Desember pada tahun yang sama saja.

“Karena menurut PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Keuangan Daerah, disebutkan bahwa APBD itu adalah penyiapan anggaran untuk pembangunan dan pemerintahan Januari sampai Desember tahun berkenaan,” jelas Farid.

Maka dari itu, untuk mengetahui hal tersebut boleh atau tidak secara hukum, DPRD dalam waktu dekat akan meminta kepada BPK RI untuk melakukan pemeriksaan khusus terkait apa yang telah dilakukan oleh pemkab Barsel itu.

“Nah, ini kan digunakan mereka untuk bayar utang tahun kemaren, apakah boleh atau tidak, kita tidak tahu. Makanya kita minta agar dilakukan pemeriksaan investigatif,” tukasnya.

“Untuk tindak lanjutnya, nanti kami akan membuat surat kepada BPK RI memohon agar dilakukan pemeriksaan investigatif terkait hal itu. Kalau itu benar, bagus, kalau itu tidak benar, dimana salahnya? Kan itu saja,” tandas Farid. (petu/HR)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!