Gunung Mas
Pemkab Gumas Komitmen Dukung Pergub Kalteng Nomor 4 Tahun 2021
KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) berkomitmen untuk mendukung implementasi Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah (Pergub Kalteng) Nomor 4 tahun 2021 tentang Pembukaan dan Pengelolaan Lahan Non Gambut Bagi Masyarakat Hukum Adat.
Komitmen ini disampaikan Bupati Gunung Mas Jaya S Monong melalui sambutan tertulis yang dibacakan oleh Wakil Bupati Efrensia L.P Umbing dalam pembukaan sosialisasi Pergub tersebut di Kecamatan Damang Batu, Senin (6/11/2023).
“Pemerintah Kabupaten Gunung Mas berkomitmen untuk mendukung implementasi yang berkelanjutan dari Peraturan Gubernur tersebut,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, pihaknya akan terus berupaya untuk memberikan pendampingan, bimbingan, serta memfasilitasi masyarakat adat agar dapat memahami dan menerapkan peraturan ini dengan baik. Selain itu, Jaya melalui Efrensia mengajak seluruh pihak terkait, baik aparat pemerintah, tokoh masyarakat, para pemangku kepentingan, hingga masyarakat luas untuk bersama-sama berperan aktif dalam pelaksanaan peraturan ini.
“Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya adalah kunci keberhasilan dalam menjaga kelestarian lingkungan sambil mendukung kehidupan masyarakat secara adil dan berkelanjutan,” pungkasnya. (rik/sog)