HEADLINEKotawaringin Timur
Pembuang Sampah Sembarangan Bakal Disanksi Adat
SAMPIT – Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah kini resmi memberlakukan sanksi hukum adat Dayak kepada siapapun yang kedapatan membuang sampah di sembarang tempat.
“Ini yang pertama di Kalteng, untuk berikutnya Kecamatan Baamang saya instruksikan juga wajib melaksanakannya. Nanti hukum adat juga diberlakukan terhadap PKL yang bandel”, kata Bupati Halikinnor saat meresmikan dimulainya pemberlakuan sanksi adat bagi pembuang sampah sembarangan, Jum’at (14/10/2022), di halaman kantor Camat Mentawa Baru Ketapang Jalan Mohammad Hatta.
Hukum adat ini dilaksanakan setelah beberapa bulan disosialisasikan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan MB Ketapang. Bentuk sosialisasi ini telah disampaikan kepada pihak Kelurahan, Desa, RT dan RW dengan memasang spanduk peringatan bertuliskan sanksi adat bagi pembuang sampah sembarangan lengkap dengan pasalnya.
Halikinnor menyebutkan, sanksinya tidak serta merta diputuskan dengan bayar denda, akan tetapi bisa saja diberikan sanksi sosial.
Menurutnya masyarakat yang ditemukan tangkap tangan buang sampah sembarangan ini tidak semua bisa membayar denda, makanya untuk memberikan sanksi adat bisa dilakukan dengan disuruh membersihkan tempat ibadah, menyapu jalan atau yang lainnya.
“Sanksi adat bisa saja diberikan sanksi sosial bagi yang tidak mampu, untuk yang mampu silahkan saja membayar denda sanksi adat dengan uang”, ucap Halikinnor.
Pada kesempatan yang sama, Camat MB Ketapang Eddy Hidayat menjelaskan, sejak adanya peringatan atau himbauan kepada masyarakat di wilayahnya, kini sampah sudah tidak terlihat lagi dibuang sembarangan di pinggir jalan.
Namun demikian menurut Eddy, tidak tertutup kemungkinan masih ada masyarakat yang sembunyi-sembunyi membuang sampah dalam selokan, karena saat musim penghujan tiba masih ada ditemukan sisa-sisa sampah dalam plastik di dalam saluran drainase.
“Sekarang hukum adat telah diberlakukan bagi pembuang sampah sembarangan, ingat sanksi adat, Damang dan Mantir led adat siap menyidangkan orang yang buang sampah sembarangan”, ucap Eddy mengingatkan.
“Tujuan penerapan sanksi ini bukan untuk menghukum, menakuti atau mencari keuntungan. Aturan adat ini untuk mengedukasi dan memberi pemahaman agar masyarakat sadar hidup bersih dan selalu menjaga kebersihan lingkungan”, tukasnya.
Sementara itu, Damang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Fitriansyah menjelaskan, pemberlakuan sanksi adat merupakan bentuk dukungan lembaga adat terhadap program pemerintah, khususnya dalam hal kebersihan lingkungan.
“Warga bisa menyampaikan laporan kepada ketua RT atau RW, kemudian ke kelurahan hingga ke kecamatan. Setelah itu akan dilakukan sidang adat untuk mengambil keputusan. Jika terbukti terjadi pelanggaran, maka akan ditetapkan jenis sanksi yang akan diberikan”, jelasnya (Tommy Barito/bud)