DPRD Gunung Mas
Dewan Gumas Apresiasi Tindakan Tegas Bupati Terkait Angkutan PBS

KUALA KURUN – Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mengapresiasi tindakan tegas Bupati Gumas Jaya S Monong dalam memberhentikan jalur angkutan dari perusahan besar swasta (PBS) melalui ruas Jalan Kurun- Palangka Raya.
Hal ini dikarenakan PBS yang bergerak dibidang perkebunan, kehutanan hingga pertambangan yang melintasi jalan di wilayah Gumas tidak komitmen dalam memberikan kontribusi perbaikan jalan.
“Kami apresiasi sekali atas tindakan tegas yang dilakukan Bupati dalam memberhentikan operasi angkutan PBS yang melintasi jalan Kurun – Palangka Raya. Kami harap ini jangan bersifat sementara, namun kembalikan jalan tersebut sesuai dengan peruntukannya, yaitu jalan umum untuk masyarakat,” kata Anggota DPRD Gumas Untung J Bangas, Rabu (2/11/2022).
Menurut dia, jalan Kurun – Palangka Raya memang peruntukannya jalan umum dan bukan jalan produksi atau jalan khusus. Jikalau PBS mengangkut hasil produksinya melalui jalan umum, tentunya harus sesuai dengan peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku.
Ia kembali mencontohkan, bagi PBS harus adanya legalitas angkutan, dalam mengangkut hasil produksi melalui jalan umum dengan ijin dari pemerintah. Seperti AMDAL, ijin resmi dari lembaga teknis pemerintah untuk angkutan produksi PBS memakai jalan umum.
“Saya mohon untuk bapak Bupati melalui dinas terkait untuk tetap tidak mengizinkan PBS memakai jalan umum sebagai jalan angkutan hasil produksinya. Jika melalui perijinan memakai jalan umum ada batasan sesuai dgn kapasitas dan tipe jalan, misal berat angkutan 8 ton, termasuk adanya aturan waktu atau jam angkutan yang diatur,” pungkasnya. (san/bud)