HEADLINEHukum dan Kriminal

Meski Damai Secara Adat, Proses Hukum Pelaku Persetubuhan Pelajar SMP di Parenggean Harus Dilanjutkan

PALANGKA RAYA – Kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur cukup memprihatinkan dalam beberapa waktu terakhir. Bahkan, beredar kabar bahwa proses hukum terhadap salah satu pelaku dihentikan dengan alasan sudah ada perdamaian adat di Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotim.

Meningkatnya kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagai korbannya menjadi perhatian sejumlah pihak. Salah satunya dari pihak aktivis pemerhati perlindungan terhadap perempuan dan anak.

Yaya, salah satu aktivis pemerhati perlindungan perempuan dan anak di Kalteng mengatakan, anak perempuan dibawah umur yang menjadi korban persetubuhan atau korban tindak asusila harus mendapatkan haknya atas perlindungan hukum. Termasuk hak untuk mendapatkan pemulihan secara psikolog akibat trauma atas kejadian yang dialaminya.

“Pelaku kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur tetap harus diproses hukum, ini mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak. Meskipun antara keluarga pelaku dan korban sudah melakukan perdamaian secara adat, karena ini menyangkut masadepan korban di kemudian hari” ungkap Yaya terkait isu kasus persetubuhan terhadap anak yang dihentikan karena sudah didamaikan secara kekeluargaan atau adat.

Dikatakannya, secara hukum positif kasus persetubuhan anak dibawah umur bukan merupakan delik aduan. Sehingga, tanpa ada laporan dari pihak korban, petugas kepolisian yang mendapatkan informasi atau menangani kasus tersebut sudah seharusnya melakukan proses hukum terhadap pelaku.

Berita Terkait: Seorang Pelajar SMP Disetubuhi Siswa SMA di Hotel

“Jika memang ada perdamaian secara kekeluargaan atau secara adat, itu hanya menjadi pertimbangan meringankan, bukan menghentikan proses kasus secara hukum positif” sebutnya lagi.

Dikatakannya juga, bahkan jika pelaku juga merupakan anak dibawah umur, proses hukum tetap dapat dijalankan, yaitu melalui Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Peradilan tersebut merupakan peradilan khusus bagi anak dibawah umur yang menjadi pelaku tindak pidana.

“Pada SPPA juga tetap mempertimbangan posisi anak yang menjadi pelaku kejahatan. Tidak sama seperti peradilan pada tindak pidana umumnya” sebut Yaya.

Terkait kabar dihentikannya proses hukum terhadap salah satu pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Kotim ini, Kapolres Kotim, AKBP Sarpani saat dikonfirmasi melalui pesan Whatapps (WA) menjelaskan akan mengecek kembali informasi tersebut.

“Saya konfirmasi dulu” sebutnya, Senin (7/11/2022).

Sebelumnya, Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur terjadi di Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Korban sendiri seorang remaja putri yang masih duduk di bangkus Kelas 3 SMP.

Informasi dihimpun, korban diketahui berinisial Dc, warga Kecamatan Parenggean. Sementara pelaku yakni inisial Aw seorang siswa Kelas 2 SMA, warga Kecamatan Kuala Kuayan.

AJ selaku orang tua dari Dc saat dikonfirmasi, Selasa (1/11/2022) membenarkan peristiwa yang dialami anaknya tersebut. Kasus ini menurutnya sudah ditangani Polsek Parenggean dan ditangani juga secara hukum adat.

“Untuk penyelesaian secara kekeluargaan melalui Hukum Adat sudah kami lakukan dengan pihak keluarga Aw” sebut AJ.

Dikatakannya, kasus berawal dari anaknya yaitu Dc meminta izin untuk belajar bersama di rumah temannya. Namun, saat keluarganya melakukan pengecekan tenyata Dc tidak sedang belajar bersama dan hal ini menimbulkan kecurigaan keluarga Dc.

Mengetahui Dc tidak sedang ikut kegiatan belajar bersama, pihaknya lantas melakukan pencarian, hingga akhirnya Dc ditemukan pada Minggu (30/10/2022). Bahkan Dc mengakui jika sudah melakukan hubungan badan dengan Aw yang berstatus sebagai pacarnya.

“Setelah adanya perdamaian secara adat, pihak Polsek Parenggean menyerahkan sepenunya ke kami selaku pihak keluarga dari Dc, apakah kasus ini didamaikan atau mau dilanjutkan” jelas AJ.

Sementara itu, Menteng Asmin Direktur LSM Law and Development Wach (LDW) Provinsi Kalimantan Tengah yang juga paman dari Dc meminta agar pihak kepolisian bertindak profesional atas kasus yang menimpa keponakannya tersebut. Hal ini mengingat jika Dc masih berstatus sebagai anak dibawah umur, terlepas dari sanksi adat yang sudah diberikan kepada Aw yang telah menyetubuhi keponakannya tersbut.

“Keponakan saya Dc dibawa ke Hotel di Parenggean dan disetubuhi oleh pelaku. Hal ini tentu harus ditangani secara profesional oleh pihak kepolisian, mengingat status korban masih anak dibawah umur dan jelas diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak” jelas Menteng. (bud)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!