HEADLINEHukum dan Kriminal

Perseteruan Damang Manuhing dan PT BMB Diselesaikan Secara Damai, Hinting Adat Batal Dipasang

PALANGKA RAYA – Perselisihan antara Damang Adat Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gumas, Awal Jantriadi dengan Direktur Perusahaan PT Berkala Maju Bersama (PT BMB) Basirun Panjaitan berakhir damai. Rencana pemasangan Hinting Adat di kawasan PT BMB juga batal dilaksanakan, Senin (14/11/2022).

Kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak ini, terjadi setelah dilakukannya mediasi antara pihak Damang Kecamatan Manuhing dengan pihak PT BMB. Turut hadir dalam mediasi tersebut diantaranya, perwakilan dari DAD Kalteng, Polsek Manuhing, Koramil Manuhing, MBAHK, Batamad Kalteng.

Sebelumnya, Damang Kecamatan Manuhing, Awal Jantriadi bersama puluhan orang lainnya datang ke kawasan PT BMB untuk memasang Hinting Adat di kawasan perusahaan tersebut. Namun, saat berada di lokasi, rombongan Damang tersebut dihentikan oleh perwakilan dari pihak PT BMB.

Di lokasi, petugas keamanan juga melakukan pengawalan untuk menghindari terjadinya konflik antar kedua belah pihak. Sehingga kedua belah pihak sepakat untuk melakukan mediasi atas pernasalahan tersebut.

Mediasi kedua belah pihak berjalan lancar dengan membuahkan sejumlah kesepakatan. Yaitu, pihak Kedamangan Kecamatan Manuhing tidak akan memasang Hinting Adat. Selanjutnya, Basirun Panjaitan selaku Direktur PT BMB bersedia bertemu dengan Damang Kecamatan Manuhing di Kantor DAD Kalteng pada Sabtu, 19 November 2022.

Selain itu, kedua belah pihak menyadari kesalahfahaman terkait masalah yang telah terjadi dan bersedia saling memaafkan. Termasuk kedua belah pihak sepakat untuk saling menahan diri sampai pertemuan yang disepakati terlaksana.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, Wendy S Loentan yang juga turun langsung ke lokasi perselisihan menyampaikan apresiasinya kepada semua pihak yang membantu upaya mediasi tersebut. Sehingga, permasalahan yang sempat menjadi sorotan banyak pihak bisa diselesaikan dengan baik.

“Saya mengapresasi tim dari DAD Kalteng, TNI, Polri dan semua pihak yang terlibat dalam upaya mendamaikan masalah ini. Sehingga permasalahan ini selesai dengan baik tanpa terjadi konflik” ungkapnya yang juga pemerhati Adat Dayak Kalteng ini.

Dikatakannya juga, perdamaian tersebut menunjukan harapan baik untuk investasi di Gumas dan Kalteng khususnya. Dimana masyarakat dan lembaga Adat Dayak dapat menunjukan sistem hukum adat di Kalteng bertujuan untuk kemajuan bersama.

“Kita harapkan, penyelesaian ini dapat menjadi contoh untuk konflik lainnya antara masyarakat dan pengusaha lainnya yang ada di Kalteng, bahwa penegakan Hukum Adat di Kalteng untuk kemajuan bersama” pungkasnya.

Sementara itu, EP Romong selaku Ketua Biro Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng juga hadir langsung ke lokasi pertemuan. Ia juga mengatakan bahwa kedua belah pihak yang sempat berselisih bisa menahan diri sepakat berdamai.

“Atas izin Kapolres, saya mewakili DAD Provinsi Kalteng, ikut berbicara. Syukur pihak Damang Manuhing beserta para mantir Adat, tokoh Adat dan puluhan orang yang ikut dalam rombongan Damang Kecamatan Manuhing bisa menerima apa yang saya sampaikan” jelas Romong. (bud)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!