Barito Timur
Polres Bartim Akhirnya Tetapkan SN Sebagai Tersangka Pelecehan Seksual
Foto : Ilustrasi.
Gerakkalteng.com – Tamiang Layang – Penyidik Sat Reskrim Polres Barito Timur Polda Kalimantan Tengah menetapkan eks Kabid Sosial (saat ini menjabat Kabid Penanam Modal DPMPTSP) berinisial SN sebagai tersangka pelecehan seksual.
Adapun korban pelecehan seksual itu ialah calon peserta KIP Kuliah.
“Penyidik telah melakukan penahanan terhadap saudara SN sehubungan dengan dugaan telah terjadinya tindak pidana setiap orang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditunjukan terhadap tubuh, keinginan seksual dan/ atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan kesusilaannya dan atau perbuatan cabul (pencabulan terhadap anak di bawah umur) sebagaimana dalam pasal 6 (a) junto pasal 15 ayat (1) huruf C dan huruf g UU RI nomor 12 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan seksual junto Pasal 82 ayat (1) junto 76 E Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2016, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” kata AKBP Viddy Dasmasela Jumat (18/11/2022).
Sebelumnya, seorang perempuan jadi korban pelecehan seksual di ruangan kerja Kabid Dinas Sosial DPMDSos Barito Timur diperkirakan korban lebih dari 1 orang.
“Salah satu modus yang digunakan tersangka yaitu dengan dalih wawancara guna kepengurusan KIP Kuliah,” ujar Kapolres.
Selanjutnya, saat kejadian korban sedang diwawancarai lebih dari satu kali di tempat ruang kerja tersangka.
“Tersangka hanya berdua dengan korban dengan dalih akan membantu mengeluarkan surat keterangan verifikasi validasi padahal surat tersebut sudah keluar sebelum wawancara dilakukan,” demikian. (ags)