Kalimantan Tengah
Harga TBS Kelapa Sawit Menguat
PALANGKA RAYA – Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) mengadakan Rapat penetapan pembeliaan Tanda Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Petani Pekebun untuk periode November 2022, di aula Disbun Prov. Kalteng, Selasa (6/12/2022).
Plt. Kadisbun Prov. Kalteng, Rizky Badjuri melalui Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (Lohsar), A. Sugianor mengatakan bahwa yang dilaksanakan oleh tim penetapan harga mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun, dan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Kalteng.
“Dengan ditetapkannya harga TBS pada hari ini, semoga di lapangan dapat diikuti dengan pembelian TBS oleh perusahaan-perusahaan sesuai harga yang telah ditetapkan,” ucapnya.
Sugianor kembali menegaskan kepada perusahaan-perusahaan agar dapat menyampaikan kewajibannya yaitu dokumen dan laporan secara rutin sesuai aturan Gubernur Kalteng Prov. Kalteng dan tim penetapan harga TBS kelapa sawit Prov. Kalteng.
“Dari hasil monitoring dan evaluasi Disbun, masih banyak perusahaan perkebunan dan pabrik kelapa sawit di wilayah Kalteng yang belum menyampaikan kewajibannya, yaitu berupa laporan bulanan baik dokumen harga dan jumlah penjualan CPO/PK maupun dokumen penerimaan dan pemanfaatan Biaya Operasioanal Tidak Langsung (BOTL),“ pungkasnya.
Acara dihadiri oleh 46 orang peserta dari Biro Perekonomian Setda Prov. Kalteng, Dinas Koperasi dan UKM Prov. Kalteng, Dinas Perdagangan dan Perdagangan Prov Kalteng, Gabungan Pengusahan Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perkebunan Inti Rakyat (Aspekpir), perusahaan mitra, perwakilan petani plasma, perwakilan koperasi, tim pokja penetapan harga TBS dan dinas kabupaten/kota yang membidangi perkebunan. (mmc/*)