HEADLINEKalimantan TengahNasional

Wakil Ketua KPK : Korupsi Merusak Tatanan Ekonomi

“Gara-gara suap ekspolitasi sumber daya alam tidak terkendali, sehingga mewarisi malapetaka kepada anak cucu,” ujar Ghufron saat menyampaikan kuliah umum di Universitas Borneo Tarakan (UBT) secara hybrid di Aula Gedung Rektorat UBT, Kalimantan Utara, Selasa 26 Oktober 2021.

GERAKKALTENG.com – TARAKAN – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron menyampaikan bahwa korupsi merusak tatanan ekonomi. Menurutnya, korupsi telah merusak pasar dan sulit untuk mendapatkan barang dengan harga yang bagus karena adanya suap. Lebih lanjut, dia juga menyebutkan bahwa suap menyebabkan merit system gagal dan akibatnya pembangunan sumber daya manusia terhambat.

“Gara-gara suap ekspolitasi sumber daya alam tidak terkendali, sehingga mewarisi malapetaka kepada anak cucu,” ujar Ghufron saat menyampaikan kuliah umum di Universitas Borneo Tarakan (UBT) secara hybrid di Aula Gedung Rektorat UBT, Kalimantan Utara, Selasa 26 Oktober 2021.

Ghufron juga menyampaikan satistik penanganan korupsi paling banyak dengan modus suap, yaitu sebanyak 739 kasus. Kasus tersebut melibatkan pihak swasta ketika berkaitan denan pengurusan izin dan pengadaan barang dan jasa (PBJ). Menurutnya, hal itu terjadi hampir di semua daerah. Saat ini, katanya, 27 kepala daerah dari 34 provinsi tersangkut tindak pidana korupsi. Salah satu penyebabnya, kata Ghufron karena biaya politik tinggi. Bahkan, katanya, jauh lebih mahal dibandingkan total harta yang dimiliki oleh pasangan calon.

“Anomali yang hanya terjadi di Indonesia ketika banyak yang mau jadi bupati dengan mengeluarkan biaya mahal sekitar Rp5-10 Miliar, sangat jauh dibandingkan dengan hartanya,” terang Ghufron di hadapan sekitar 200 peserta yang hadir.

Calon Bupati, lanjutnya, memerlukan dana dari sponsor yang di kemudian hari berpotensi menagih modal kembali melalui pengadaan barang dan jasa yang ada di pemda. Dalam kesempatan tersebut, Ghufron juga mengajak sivitas akademika UBT untuk membangun integritas bangsa dari pendidikan sebagai bagian dari pendidikan karakter dan budaya antikorupsi. Sebab, menurutnya, pendiri bangsa telah menghantarkan Bangsa Indonesia pada kemerdekaan dan tugas generasi penerus untuk membangun rumah bangsa.

“Bangunan rumah Bangsa Indonesia akan hancur jika korupsi. Tujuan Nasional sesuai pembukaan UUD 1945 yaitu melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial, tidak akan terwujud,” tegasnya.

Untuk itu, sambung Ghufron, KPK melakukan insersi dalam benuk implementasi pendidikan antikorupsi dalam bentuk insersi dan kegiatan kemahasiswaan. KPK, lanjutnya, mendorong pengembangan integritas di perguruan tinggi harus meliputi tiga hal, yaitu pendidikan antikorupsi, penelitian, dan pembangunan integritas ekosistem perguruan tinggi.

“Ada tiga elemen integritas, yaitu yang pertama, tata nilai. Bagaimana memahami dan membiasakan. Kedua, tata kelola yaitu internalisasi dalam pengelolaan. Dan ketiga, tata sejahtera (kesejahteraan),” terang Ghufron.

Sementara itu, Wakil Rektor 1 Adi Sutrisno menyampaikan bahwa pemberantasan Korupsi telah dilakukan sejak tahun 1967 dan dilanjutkan pada era reformasi. Namun, menurutnya, sejauh ini korupsi masih saja menghantui bangsa Indonesia. Sehingga komitmen pribadi menjadi sangat penting karena beratnya memberantas korupsi. Komitmen tersebut, tegas Adi, juga harus dimiliki oleh para mahasiswa demi tercapainya cita-cita bangsa.

“Di UBT, kuliah terkait antikorupsi diinsersi pada mata kuliah Pancasila dan Kewarganegaraan, serta wajib diikuti oleh seluruh mahasiswa,” jelas adi. (sog)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!