Barito TimurDPRD Barito TimurHEADLINE

Adolina Pertanyakan Terkait Belum Dibayarnya Insentif Tenaga Medis

"Bagi para tenaga kesehatan itu telah menyampaikan kepada kita selaku dewan kemudian akan ditindaklanjuti dan kemudian memanggil teknis gugus tugas pencegahan Covid-19 untuk rapat terbatas," ucap Adolina, Kamis (16/7/2020).

FOTO : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur, Adolina.

gerakkalteng.com – Tamiang Layang – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur, Adolina mengatakan bahwa pemerintah daerah melalui gugus tugas dan pembayaran insentif bagi tenaga kesehatan (Nakes) yang berjaga di ruang isolasi RSUD Tamiang Layang. Sebabnya hingga saat ini, dikatakannya masih ada persoalan insentif itu menjadi problem yang harus segera mencari jalan keluarnya.

Ketua DPC Partai Nasdem ini membeberkan, persoalan tentang insentif itu berkaitan dengan pembayaran. Karena, kata dia, dalam waktu empat bulan ini para tenaga kesehatan belum juga menerima hak kewajiban mereka.

“Bagi para tenaga kesehatan itu telah menyampaikan kepada kita selaku dewan kemudian akan ditindaklanjuti dan kemudian memanggil teknis gugus tugas pencegahan Covid-19 untuk rapat terbatas,” ucap Adolina, Kamis (16/7/2020).

Begitu dikatakan, Komisi dewan yang membidangi terkait ekonomi dan keuangan itu sangat menjadi perhatian dengan kondisi yang terjadi saat ini. Pasalnya, kata dia, para tenaga kesehatan yang sedang berjaga diruang isolasi rumah sakit tersebut langsung bersentuhan dengan virus corona atau Covid-19.

“Kata dia mereka tidak semuanya PNS dan hanya cuma mengandalkan gajih yang tidak seberapa besarnya,” kata dia.

Lanjut, dikatakan Adolina bagi para tenaga kesehatan terpaksa tidak bisa bertemu keluarga karena tuntutan tugas dan perkerjaan. Sementara, lanjut Adolina, ada keluarga yang harus dinafkahi.

Dalam penjelasan Adolina, adanya laporan tidak terbayarnya insentif itu dengan berbagai macam alasan. Yang pertama, kata dia, karena dana Covid-19 tidak mendapat persetujuan dewan.

“Sebenarnya tanpa menunggu persetujuan dewan dana sudah bisa dicairkan, karena kami hanya menerima laporan penggunaannya,” kata dia.

Kedua, ujar Adolina tentang berkaitan tidak lengkapnya berkas pencairan dan menunggu SK. Selain itu juga, menurutnya, berdasarkan keterangan tenaga kesehatan terakhir perlu mendapat persetujuan dari BPKP.

“Hal ini menjadi persoalan membingungkan, akan tetapi kami sangat mengharapkan pemerintah daerah melalui gugus tugas harus menindaklanjuti supaya diperhatikan hak-hak tenaga kesehatan itu,” pungkasnya. (ags)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!