HEADLINEKatingan

Sekda : Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Harus Ada Kerjasama Antar Perangkat Daerah

“Pada kesempatan ini, akan saya sampaikan beberapa hal yang menjadi perhatian bersama pada pertemuan Rakordal ini yaitu kepada perangkat daerah untuk menginventarisir kendala dan permasalahan yang dihadapi selama pelaksanaan pembangunan di triwulan IV tahun 2022 serta tindak lanjut yang diperlukan kedepannnya,”jelas Pransang.

KASONGAN – Pemerintah Kabupaten Katingan pada tahun ini akan menyusun dokumen perencanaan pembangunan daerah sesuai dengan instruksi menteri dalam negeri (Inmendagri) nomor 52 tahun 2022 tentang penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah, bagi daerah dengan masa jabatan kepala daerah berakhir pada tahun 2023.

Demikian disampaikan Bupati Katingan Sakariyas, melalui Sekda Katingan Pransang, saat membuka kegiatan rapat koordinasi pengendalian (Rakordal) pelaksanaan Rencana Pembangunan Kabupaten Katingan Triwulan IV tahun 2022, di aula Bappelitbang,  Selasa 10 Januari 2023.

Dalam melakukan hal tersebut harus ada kerjasama antar perangkat daerah dalam mendukung pelaksanaan penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah Kabupaten Katingan tahun 2024-2026 sebagai pengganti RPJMD selama masa transisi sampai dengan selesainya tahapan Pilkada serentak tahun 2024.

“Pada kesempatan ini, akan saya sampaikan beberapa hal yang menjadi perhatian bersama pada pertemuan Rakordal ini yaitu kepada perangkat daerah untuk menginventarisir kendala dan permasalahan yang dihadapi selama pelaksanaan pembangunan di triwulan IV tahun 2022 serta tindak lanjut yang diperlukan kedepannnya,”jelas Pransang.

Kemudian, para pengguna anggaran agar memastikan setiap program dan kegiatan yang dilaksanakan berjalan dengan baik dari segi kualitas dan kuantitas serta memberikan dampak yang dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat. “Target-target rencana pembangunan juga agar diperhatikan dan diprioritaskan khususnya yang mendukung pencapaian tema pembangunan tahunan dan kinerja pemerintah daerah,” pungkasnya.

(Tri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!