HEADLINEHukum dan KriminalKotawaringin Barat
Oknum Dept Collektor Beberkan Kronologis Dugaan Penganiayaan Oknum Mantan Ketua PWI Lamandau
PALANGKA RAYA – Pernyataan oknum mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Lamandau, Hanafi atas dugaan penganiayaan yang dialaminya, dibantah oleh pihak Dept Collektor yang saat itu akan melakukan penarikan unit mobil.
Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut, terjadi di Jalan Tjilik Riwut Km III, Kelurahan Madurejo, Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Minggu (5/2), pukul 20.30.
Siregar, petugas dept collektor yang saat itu terlibat dalam upaya penarikan unit mobil dari Hanafi mengatakan, tidak benar jika pihaknya melakukan penganiayaan. Saat itu penarikan unit atas dasar persetujuan dari atas nama yang tertera dalam kontrak kredit mobil tersebut, yakni mantan dari istri Hanafi sendiri.
“Sebelumnya kami sudah mendapat surat kuasa dari atas nama pengkredit mobil tersebut, yakni mantan istri dari Hanafi sendiri” jelas Siregar, Jumat (17/2/2023).
Siregar juga mengatakan, penarikan dilakukan karena sudah terjadi tunggakan pembayaran selama sekitar tiga tahun. Mantan istri Hanafi sebagai atas nama dari mobil tersebut juga meminta agar unit mobil tersebut diserahkan kembali ke pihak pembiayaan.
“Saat akan melakukan penarikan, mantan istri Hanafi juga berada di lokasi” sebut Siregar.
Terkait penganiayaan, ia mengatakan bahwa berawal dari Hanafi yang emosi dan membawa senjata tajam jenis Mandau dan mengejarnya. Karena merasa takut, ia berlari ke mobil yang kebetulan saat itu ada sajam jenis Mandau milik temannya yang selesai mengikuti ritual adat.
“Didalam mobil ada teman saya yang baru selesai mengikuti ritual adat dan kebetulan saat itu Mandau tersebut ada didalam mobil” jelas Siregar.
Dilanjutkannya, setelah memegang Mandau tersebut, ia menghadap ke Hanafi. Saat itu rekan Siregar lainnya mendekati Hanafi untuk melerai keduanya.
“Dia (Hanafi, red) mengaku anggota Batamad, kebetulan saat itu ada juga teman saya anggota Batamad. Setelah di cek dan beberapa anggota Batamad lainnya datang, ternyata tidak benar Hanafi anggota Batamad” ungkap Siregar.
Setelah sempat dilerai lanjut Siregar, kedua melalukan mediasi di dalam rumah. Namun, saat itu Hanafi tetap enggan menyerahkan mobil tersebut dan justru keluar ingin membawa kabur mobil.
“Saat mediasi itu juga ada teman-teman dari Hanafi” ungkapnya.
Melihat mobil akan dibawa oleh Hanafi, Siregar dan beberapa rekannya mencoba untuk menahan. Namun saat tersebut Hanafi justru melayangkan pukulan dan mengenai mulut Siregar.
Merasa demikian lanjut Siregar, untuk membela diri ia lantas memukul Hanafi dan mengenai bagian pelipis.
“Luka di tangan Hanafi itu karena memukul mulut saya dan kena gigi saya” ungkap Siregar.
Setelah peristiwa pemukulan tersbut, Hanafi kemudian pergi membawa mobil yang akan ditarik. Ternyata Hanafi pergi membawa mobil tersebut ke Polres Kobar dan membuat laporan penganiayaan.
“Saat itu, saya juga buat laporan, karena saya dianiaya dan diancam dengan senjata tajam. Dan tidak benar jika kami banyak berjumlah belasan orang dan melakukan pengeroyokan” tegas Siregar.
Sementara itu, Hanafi saat dikonfirmasi terkait permasalahan tersebut membenarkan jika saat kejadian, ia sempat membawa sajam jenis Mandau. Termasuk memukul Siregar pada bagian mulut hingga mengakibatkan tangannya terluka terkena gigi Siregar.
“Benar saja saat itu saya mengeluarkan Mandau, karena saat itu jumlah mereka banyak” sebit Hanafi.
Ia juga membenarkan bahwa dirinya memukul bagian mulut Siregar yang membuat tangannya juga ikut terluka. Menurutnya, itu dilakukan karena saat akan membawa mobil tersebut pergi ke Polres Kobar, ia dihalangi.
Hanafi juga membenarkan bahwa mobil yang akan ditarik oleh pihak Dept Collektor tersebut sudah menunggak selama sekitar 3 tahu. Termasuk nama dalam dokumen mobil tersebut adalah nama mantan istrinya.
“Yang membuat saya keberatan, karena surat kuasa untuk menyerahkan mobil tersebut adalah surat kuasa sepihak dari mantan istri saya. Surat kuasa itu tanpa sepengetahuan dan persetujuan saya” ungkap Hanafi.
Ia juga menambahkan, bahwa menyerahkan sepenuhnya permasalahan tersebut melalui proses hukum. (bud)